Sunday, July 22, 2012

APA SIH PHBM DAN MENGAPA HARUS DILAKUKAN (MARI BELAJAR PHBM DARI KPH BANDUNG SELATAN)




Tulisan ini layak diangkat sehubungan dalam rangka implementasi PHBM jilid 2 yang dicanangkan Kepala Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten, kebetulan penulis pernah menjabat di KPH Bandung Selatan.


Harus diakui Implementasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) memang masih banyak dijumpai hambatan baik kendala internal maupun eksternal sehingga Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) belum secara maksimal dirasakan sebagai sistem pengelolaan.

PEMAHAMAN TENTANG IMPLEMENTASI PHBM
Upaya-upaya yang seharusnya dilakukan  untuk memasyarakatkan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) sehingga semua pihak tergerak dan bersinergi dalam mengimplementasikan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)) yaitu  dengan cara :

a)  Penguatan pemahaman Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) di lingkungan Petugas / Perhutani (internal)
Penguatan pemahaman Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat PHBM)) di lingkungan internal petugas adalah langkah pertama kali yang wajib dilakukan.
Perubahan pola pikir (mind set)  sangat sulit diterapkan dan perlu waktu serta proses yang panjang karena petugas Perhutani sudah terbentuk sebuah budaya arogan di mata masyarakat sekitar hutan apalagi pola pikir ini akan mulai  menyentuh sosial kemasyarakatan.
Seluruh Mandor  harus memahami  sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)) dan harus menjadi kader PHBM dan memfungsikan diri sebagai penyuluh, dalam hal ini harus dilakukan deteksi dini untuk mencari jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :




1. Sebenarnya sejauhmana implementasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) para petugas kita ?

2. Sebenarnya sejauhmana komitmen mereka terhadap eksistensi perusahaan terutama dalam mensukseskan program-program perusahaan yang salah satunya adalah sistim Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) ?

3.   Apakah petugas tersebut selalu melakukan sosialisasi atau membicarakan tentang PHBM pada saat pertemuan dengan siapa saja sehingga PHBM dikenal di seluruh elemen masyarakat ?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dan  untuk menanamkan pengertian / pemahaman Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) memang tidak mudah, apalagi tidak semua petugas mampu dengan cepat memahami  tentang sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) melalui media bacaan misalnya yang diterjemahkan dalam bahasa masyarakat desa hutan.  Namun sulit bukan berarti tidak mungkin, semua petugas berupaya menjelaskan tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dengan bahasa yang mudah dimengerti terutama dalam menghadapi masyarakat desa hutan.

Para petugas mungkin tidak paham tentang detil pengertian Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), namun implementasi di lapangan yang diperlukan adalah pemahaman tentang konsep sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) sehingga bisa dimengerti oleh Masyarakat Desa Hutan. 





Selanjutnya selalu membicarakan tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) pada saat pertemuan rutin lingkup BKPH   ataupun pada pembicaraan-pembicaraan dengan KRPH/Mandor.


Untuk menambah pengetahuan tentang pemahaman Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dengan  membuat media berupa papan informasi yang berisi tentang materi-materi atau informasi-informasi terkini tentang  Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), hal tersebut diharapkan akan dibaca minimal pada saat yang bersangkutan ada di kantor asper atau pada saat piket di Kantor Asper pada malam hari.
Selain pembuatan  papan informasi, juga meringkas materi-materi tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) menjadikannya sebuah buku saku, hal tersebut agar pada saat sosialisasi kepada siapapun yang bersangkutan bisa membuka buku pintar tersebut sehingga seluruh informasi yang diharapkan dapat sampai kepada penerima informasi terutama pada saat pertemuan dengan anggota KTH / LMDH baik di hutan ataupun di dalam pertemuan-pertemuan LMDH/KTH atau dengan stakeholder lainnya.

b) Sosialisasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) ekternal

Kendala yang sering ditemui adalah usaha produktif Masyarakat Desa Hutan hanya terfokus pada budidaya komoditi dalam kawasan hutan sedangkan usaha produktif diluar kawasan hutan belum banyak dilakukan,  hal tersebut terkait dalam budidaya  kopi modal menjadikan unsur utama keberhasilan.
Interaksi masyarakat desa hutan terhadap kawasan hutan sangat tinggi atau mereka  sangat tergantung pada kawasan hutan.  Hal tersebut mengingat lahan  milik yang sangat sempit dan terbatas.
Pada sosialisasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) untuk eksternal  terbagi i dalam tingkatan RING (gelang implementasi).

Ring 1 adalah kawasan yang paling vital, selanjutnya Ring 2 sampai Ring 4.  Dalam pembagian ring tersebut ditentukan sasaran dan langkah yang akan ditempuh.

b.1.   Sosialisasi PHBM ekternal pada Ring 1
Sasaran   : Pengurus KTH dan LMDH
Langkah  :  Penguatan Kelembagaan lingkup KTH dan LMDH

Pada saat pertama kali menjabat yang dilakukan  identifikasi potensi,  baik potensi sumberdaya hutan, potensi Desa  maupun potensi kelembagaan pada KTH maupun LMDH.
Sosialisasi ekternal pada RING 1  adalah yang prioritas pertama sehingga pendekatan dan pemahaman karakteristik baik desa, potensi SDH, maupun masyarakat sangat diperlukan untuk pengembangan dan pemahaman Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) baik tingkat pengurus maupun anggotanya.
Selanjutnya melakukan pengkajian / identifikasi program yang sudah dilaksanakan pada setiap LMDH dan sejauh mana kekuatan kelembagaannya  baik dari sisi kepengurusan maupun pengakaran pada anggotanya.  Identifikasi dilakukan dengan mengumpulkan permasalahan dari petugas terutama kader PHBM dan beberapa dari anggota LMDH.
Hasil kajian dituangkan dalam matrik kajian yang berisi kendala dan langkah-langkannya.
Dari hasil pengkajian / identifikasi bersama petugas dijumpai beberapa LMDH sudah tidak aktif (hanya tinggal nama), hal tersebut disebabkan  :
· Pada saat pendiriannya tidak merupakan aspirasi masyarakat (cenderung asal jadi dan asal ada).
·       Ada konflik internal antar pengurus LMDH.
·       Pengurus pindah tempat tinggal dan atau punya aktivitas diluar kota.

b.2.  Sosialisasi PHBM ekternal pada Ring 2
Sasaran   :  Perangkat Desa dan perangkat Kecamatan
Langkah  : Melalui petugas / mandor supaya mengajak perangkat Desa atau Kecamatan untuk terlibat dalam Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dan diharapkan bisa menarik Masyarakat Desa Hutan untuk ikut bekerjasama melalui sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)
Langkah ini cukup efektif, perangkat desa / kecamatan bisa menjadikan jembatan bagi masyarakat desa di sekitar hutan dalam pemahaman Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) terutama tentang hak dan kewajibannya dalam sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). 
Di BKPH tempat saya dulu menjabat sudah banyak perangkat desa yang ikut terlibat baik sebagai petani kopi maupun pengurus LMDH.  Malah ada Kepala Desa  dan Kepala Dusun yang memiliki tanaman Kopi dan menjadi pengurus LMDH.

b.3. .   Sosialisasi PHBM ekternal pada Ring 3  (Instansi terkait)

Sasaran   :
Instansi pemerintahan terkait (Dinas-dinas secara nonformil atau karyawannya)
Langkah   :
Petugas Perhutani memberikan sosialisasi non formil pada karyawan instansi terkait  pada saat bertemu.

Langkah tingkat BKPH hanya mampu sebatas sosialisasi non formil pada karyawan instansi terkait, diharapkan akan terjalin tularan informasi pada teman kerja maupun atasannya.
Pada momen tertentu seperti pelatihan-pelatihan pada Masyarakat Desa Hutan seperti Pelatihan SLPHT (Sekolah Lapangan Pemberantasan Hama Terpadu) yang diselenggarakann oleh  Dinas perkebunan Propinsi Jawa Barat atau dinas Pertanian Kabupaten.

Pada momen tersebut para penyuluhnya secara tidak langsung mendalami sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dengan bertanya kepada petugas ataupun LMDH sehingga kesiapan petugas dan pengurus LMDH untuk menularkan informasi sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) diharapkan sesuai sasaran.

b.4.  Sosialisasi PHBM ekternal pada Ring 4
Sasaran      :  Investor, baik perorangan maupun perusahaan
Langkah : Memberikan  Informasi potensi sumberdaya hutan dan sumberdaya manusia baik petugas maupun Masyarakat desa hutan dan penjelasan mengenai sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
Untuk rencana Investor ada 3 tingkatan sesuai dengan tujuan pada siapa yang bersangkutan menghubungi. 
Pada saat itu penulis menyiapkan buku Daftar Investor Rencana Kerjasama PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT (PHBM) pada 3 tingkatan sebagai pemegang buku investor  yaitu  :

1.   Buku Daftar Investor Kantor Asper
2.   Buku Daftar Investor KRPH
3.   Buku Daftar Investor LMDH

Prinsip buku ini adalah sama seperti buku tamu, yang berisi catatan-catatan investor yang telah menghubungi pihak Perhutani (Asper/KRPH/Mandor) atau LMDH.
Yang tercatat dalam buku ini rincian  tujuan investasi, nama perusahaan dan Kontak personnya.
Pemisahan buku investor tersebut untuk memisahkan pada tingkat mana investor tersebut mengutarakan rencana programnya dan sejauhmana tingkatan itu menjelaskan tentang PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT (PHBM).
Hal tersebut untuk mendeteksi sejauhmana keseriusan para investor tersebut dalam program investasinya.


MEMBANGUN KELEMBAGAAN
Upaya-upaya dalam membangun dan menguatkan kelembagaan sehingga tercipta daya dukung kelembagaan yang sangat mendukung proses pemberdayaan masyarakat desa hutan (MDH) terbagi dalam beberapa sasaran  :

1)   Pembentukan kelembagaan yang mengakar pada anggotanya
Pengumpulan data dan informasi desa mengenai potensi desa dan permasalahnnya, kesiapan masyarakat dan pertimbangan lain termasuk pertimbangan politis bila ada.
Dalam pembentukan kelembagaan ini diawali dengan sosialisasi.  Hal-hal yang disosialisasikan adalah  :
·  Latar belakang, maksud dan  tujuan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)
·       Batasan-batasan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) (hak dan kewajiban)
·        Pengenalan pangkuan hutan yang masuk desa tersebut.
·        Tahapan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)
·     Ruang lingkup kegiatan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)

Pertemuan- pertemuan dilaksanakan di masing-masing RW, sasaran RW ini diharapkan bisa terbentuk minimal 1 KTH.
Setelah setiap pertemuan tiap RW tersebut dilaksanakan dan mulai terbentuknya beberapa KTH dalam desa tersebut maka dari kumpulan beberapa pengurus KTH dirumuskan untuk pembentukan LMDH.
Setiap proses pembentukan KTH maupun LMDH baik ketua maupun kepengurusannya adalah merupakan aspirasi dan partisipasi masyarakat, petugas hanya membimbing /mediator pembentukannya saja.
Dengan demikian diharapkan kepengurusannya dapat diterima oleh anggotanya,
setelah terbentuknya kepengurusan.
Pengalaman dalam pembentukan kelembagaan ini di wilayah KPH Bandung selatan ada 2(dua) model desa  dengan metode pendekatan yang jauh berbeda   :
a) Desa yang sejak dulu masyarakatnya berasal dari perambah hutan
Sasaran terhadap masyarakat kelompok ini adalah bagaimana supaya masyarakat yang sudah melakukan perambahan hutan mau melakukan alih komoditi dari tanaman sayuran ke tanaman MPTS  dan tanaman lain yang tidak merusak konservasi.
Dalam penanganan alih komoditi dalam desa ini tidak bisa serentak dilaksanakan langsung alih komoditi, karena komoditi yang ditanam dalam sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) terutama Kopi memerlukan waktu 2-3 tahun untuk menghasilkan / panen, sehingga dalam jangka itu petani yang tidak memiliki lahan sendiri tersebut   memerlukan penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Dalam tahapan ini setiap petani wajib membentuk KTH dan diwajibkan menanam kopi /MPTS pada areal hutan yang digarap.
Selanjutnya dibentuk LMDH yang salah satu kewajibannya adalah pembentukan pengamanan dalam penanganan perambahan menuju alih komoditi.
Bagi pengarap yang tetap merambah tanpa ada niat untuk alih komoditi maka pengurus akan mencabut dari keanggotaan dan tidak berhak atas lahan garapan tersebut.
Hal tersebut bisa dilihat dari upaya petani tersebut dalam  mempertahankan keberadaan tanaman kayu dan mengadakan tanaman budidayanya yang sesuai dan dijinkan dalam sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
Dalam proses tersebut kopi-kopi yang sudah panen sudah tidak memerlukan lagi sayuran, selain lokasinya tertutup, hasilnya juga dapat diandalkan.

b)  Desa yang sejak dulu tidak pernah punya akses ke hutan
Berkaitan dengan itu selain menjadi menarik untuk ditelusuri perkembangannya juga makin menarik untuk dijadikan model sosialisasi yang sesungguhnya karena seorang petugas harus secara ekstra menjelaskan dari a sampai z dulu mengenai Perhutani dengan tahapan sosialisasi sbb :
·   Pengenalan pengelolaan hutan dan hal-hal yang tidak diperbolehkan di hutan. (lebih dititik beratkan pada gambaran umum UU 41 /1999 dan hak pengelolaan hutan oleh Perum Perhutani PP No. 72 tahun 2010, saat itu masih PP 30).
·   Pengenalan tentang petugas Perum Perhutani di Lapangan dan tugas-tugasnya.
·  Pengenalan tentang latar belakang, maksud dan  tujuan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)
·        Batatan-batasan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) (hak dan kewajiban)
·        Pengenalan pangkuan hutan yang masuk desa tersebut.
·        Tahapan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)
·        Ruang lingkup kegiatan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)

2)   Pembinaan
Kata kunci untuk upaya dalam membangun dan menguatkan kelembagaan adalah “Pembinaan”.
Pembinaan masyarakat desa hutan  merupakan wujud dari misi pelayanan umum Perum Perhutani,  dalam pelaksanaannya Perum Perhutani mengikutsertakan masyarakat desa hutan dalam kegiatannya sebagai mitra sejajar.
Kata “sebagai mitra sejajar”  mungkin masih sulit diterima oleh beberapa kalangan petugas Perum Perhutani di lapangan sehingga perlu terus  dikembangkan perubahan sikap (mindset) dan pola pikir di dalam diri petugas Perum Perhutani dalam tatanan sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
Cerminan keberhasilan tujuan dan sasaran pembinaan masyarakat desa hutan  secara umum adalah  :
· Terciptanya kelestarian sumber daya hutan sehingga tercapai keberlanjutan fungsi dan manfaat yang optimal bagi lingkungan.
·        Masyarakat desa hutan sejahtera
·        Tercapainya lingkungan hidup yang produktif dan berkualitas.
Dalam kemitraan yang sejajar ini perlu dibangun rasa kebersamaan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan rutin Perhutani atau kegiatan-kegiatan yang bersifat perbaikan lingkungan sumberdaya hutan lainnya diluar rencana.
Hal tersebut akan terbentuk rasa memiliki akan keberadaan lingkungan dan manfaatnya bagi kehidupan masyarakat desa hutan.
Begitu pentingnya pembinaan ini terutama untuk merubah sikap dan perilaku masyarakat desa sekitar hutan akan pentingnya pelestarian hutan dan fungsi-fungsinya.
Dalam pembinaan petugas harus mempelajari dulu gambaran umum masyarakat desa hutan yang pada umumnya terpencil, aksesibilitas rendah, pendapatan rendah, pendidikan rendah, tingkat kesehatan dan cenderung kurang tersentuh pembangunan sementara interaksi dengan hutan cukup tinggi karena sebagian besar masyarakat desa hutan tidak memiliki lahan garapan.
Dalam berinteraksi dengan hutan terjadi 2 akibat interaksi, yaitu interaksi positif dan interaksi negatif.
Interaksi positif berupa kontribusi yaitu penyerapan tenaga kerja dan kontribusi pangan adapun interaksi negatif berupa degradasi hutan yang akan berakibat timbulnya tanah kosong baru akibat pencurian kayu, pengrusakan hutan, gangguan keamanan lainnya sehingga potensi sumberdaya hutan menurun yang akan berakibat fatal terhadap keberadaan fungsi dan manfaat sumber daya hutan.
Akar permasalahan dari pembinaan masyarakat desa hutan dalam membangun program adalah bagaimana mengembangkan sumberdaya manusia pada masyarakat desa hutan.
Sesuatu hal yang tidak mudah, selain keadaan Sumber Daya Manusia dengan pendidikan rendah dan pola pikir yang mencari gampangnya saja menjadi hambatan yang utama dalam  pengembangan masyarakat desa hutan.
Pola yang dilakukan pada peningkatan pengetahuan yang bisa dilakukan melalui peningkatan keterampilan dan penjelasan secara terus menerus dalam menekankan pentingnya manfaat sumberdaya hutan bagi kehidupan masyarakat.
Peningkatan peran serta masyarakat desa hutan dalam pembangunan dan pelestarian hutan diperlukan fungsi “mitra sejajar”, dimana kondisi mitra sejajar tersebut dapat tercapai jika masyarakat disekitar hutan merupakan masyarakat yang mandiri.  Masyarakat mandiri dalam konteks ini adalah petani mandiri sebagai tujuan dari pembangunan masyarakat desa hutan dalam mengarahkan ke interaksi positif berupa kontribusi.
Hasil akhir kemandirian masyarakat desa hutan dalam hal ini petani mandiri dapat dilihat dari dalam  :
·    Kemampuan dalam melihat kekuatan dan kelemahan yang ada pada dirinya atau kelompoknya.
·     Kemampuan untuk memperhitungkan kesempatan dan ancaman dari lingkungan sekitarnya.
·    Kemampuan mengatasi masalah-masalah yang dihadapi dan pilihan alternatif penyelesaiannya.

Kemandirian adalah sesuatu proses yang dinamis terutama bila hal tersebut hanya terbentuk pada perorangan saja (hanya sebagian kecil petani), sehingga proses kemandirian akan lebih intensif dalam suatu kelompok yang dinamis juga.
Dalam pembinaan terhadap KTH atau LMDH selalu menekankan akan nilai ekonomis dari pemanfaatan hutan yang benar dan optimal disamping itu dipacu untuk mengembangkan usaha lain /produktif  diluar kawasan hutan.

3)   Pendampingan
Dalam membangun kelompok yang mandiri maka acuan yang dipegang adalah 5 bidang hasil pokok (BHP) yaitu : organisasi, administrasi, permodalan, usaha produktif dan akseptasi/pengakaran.
  5 BHP (bidang Hasil Pokok) itu harus mempunyai karakteristik :
a)   Adanya organisasi yang kuat dengan pembagian tugas dan wewenang.
b)   Adanya Administrasi yang yang tertib.
c)   Adanya permodalan swadaya melaui usaha mandiri yang bersumber dari iuran anggota.
d)   Adanya usaha produktif yang direncanakan, dilakukan dan dibiayai kelompok (KTH/LMDH)
e)   Adanya akseptasi / pengakaran (keberadaan LMDH harus bisa dirasakan manfaatnya  oleh anggotanya.
Dalam melaksanakan 5 BHP dilakukan melalui pendampingan.  Pendampingan  pun di lingkungan Perhutani harus terstruktur pada tingkatan mana pendampingan itu dilakukan. Pendampingan dilakukan secara terstruktur diharapkan bahasa yang digunakan dalam melakukan sosialisasi atau pemberdayaan bisa dipahami secara menyeluruh.  Pendampingan melibatkan seluruh petugas Perhutani baik dari Mandor, KRPH, Asper /KBKPH dan pada momen-momen tertentu didampingi oleh fasilitator PHBM, KSS PHBM dan TPM.
Tujuan pendampingan diharapkan adalah :
·        Terjadinya penguatan kelompok dalam hal ini KTH/LMDH
· Peningkatan keterampilan teknis organisasi, administrasi dan kewirausahaan.
·     Memberikan pertimbangan berbagai alternatif  pemecahan masalah yang dihadapi.
·        Menemukan dan mendayagunakan sumberdaya-sumberdaya yang tepat untuk pengembangan kelompok.
·        Mengembangkan  kemampuan potensial yang dimiliki kelompok.
·        Evaluasi kegiatan yang sudah dilakukan kelompok

MEMBANGUN  NETWORKING / JEJARING
Upaya dalam membangun net working /jejaring sehingga potensi sumber daya hutan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Membangun jejaring dalam sistim Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) memang tidak mudah,  mungkin di kalangan Perhutani pun   masih banyak yang tingkat pemahamannya masih sangat rendah terutama pada teman-teman kantor yang sehari-harinya jarang bersentuhan dengan sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), hal tersebut jauh berbeda dengan teman-teman yang sehari-harinya bekerja dan bersentuhan dengan hutan dan masyarakat terutama mandor dan polhuter.
Jejaring yang dibangun di BKPH SEHARUSNYA dengan terlebih dahulu membangun kekuatan diri dan menutup kelemahan diri yang ada pada seluruh petugas  dengan membangun komitmen melalui kebersamaan dan kekeluargaan.  Apa yang telah dilakukan dulu yang salah baik pada masyarakat maupun pada perusahaan oleh petugas untuk dilupakan dan ditinggalkan.  Hal ini sangat penting sebagai landasan dalam membangun image jejaring ke luar Perhutani.
Dengan dibekali pemahaman sistem  Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang diasah terus menerus melalui sosialisasi intern pada saat pertemuan maupun saat diskusi.
Walaupun potensi SDM yang  terbatas SEBAIKINYA terus membangun motivasi agar semua petugas mampu menjadi kader Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) / penyuluh bagi seluruh aktifitas program Perhutani, dengan demikian akan terbentuk jiwa Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) pada diri masing-masing petugas sehingga mampu memancarkan wibawa dalam mensosialisasikan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) kepada ekternal.
Dasar jejaring yang dibangun pertama kali adalah membangun keperdulian masyarakat desa hutan terhadap lingkungannya dengan mensosialisasikan tentang pentingnya hutan agar  diperoleh keberlanjutan fungsi dan manfaatnya agar terasa bagi kehidupan masyarakat  sekitar hutan.
Dalam perjalanan membangun jejaring dasar berupa KTH dan LMDH dengan membangun kekuatan pada perangkat desa dan kecamatan agar terlibat dalam jejaring pengelolaan sumber daya hutan ini.
Hal tersebut untuk menambah kekuatan moral pada masyarakat desa hutan bahwa pemimpinnya juga perduli dalam pengelolaan hutan.
Dari hasil kegiatan ini pada saat itu banyak perangkat desa yang ikut terlibat dalam kepengurusan baik KTH maupun LMDH, bahkan banyak diantaranya yang mempunyai  tanaman komoditi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
Dengan membangun jejaring dasar yang kuat dari rencana dan tindakan yang partisipatif murni anggota KTH, LMDH dan para perangkat desa maka lambat laun jejaringnya akan semakin luas.
Adanya pengakaran  Organisasi KTH dan LMDH selain dirasakan oleh anggota juga dirasakan warga sekitarnya dan terjadinya perubahan sosial ke arah yang positif.
Hutan yang dulu hamparan sayuran dan terlihat gersang, lambat laun sudah mulai terlihat hijau.
Keterlibataan generasi muda dalam karangtaruna pun sudah dilaksanakan dan sangat respek pada pemberdayaan masyarakat desa hutan.
Masyarakat desa hutan saat ini sangat perduli dengan keamanan hutan terutama pencurian kayu dan kebakaran.
Nilai yang tidak bisa dibeli oleh Perhutani adalah rasa memiliki anggota KTH terhadap fungsi dan manfaat hutan yang dulu tidak pernah terpikirkan oleh mereka yang tahunya hanya mencari garapan untuk ditanami sayur walau harus berhadapan dengan petugas Perhutani.
Sudah 2 kali LMDH ikut terlibat dalam menangkap pencurian kayu oleh satu oknum masyarakat desa lainnya.  Kebakaran selalu diketahui sejak dini sehingga tidak sampai meluas.
Penulis  selalu menyarankan agar LMDH selalu melakukan inovasi-inovasi  dalam partisipatifnya, misalnya mengajukan proposal-proposal ke instansi-instansi terkait sehingga dikenal.
Melalui LMDH banyak bantuan mengalir yang berawal dari pengajuan proposal kegiatan kepada instansi-instansi terkait.
Diantaranya bantuan dari dinas perindustrian berupa mesin pengolahan kopi glondong, pembangunan pabrik Kopi organik di LMDH Rahayutani  selanjutnya dinas perkebunan (penyadang dana) dan Pertanian Kabupaten (sebagai pelaksana) melalui program Sekolah Lapangan Penyuluhan Hama Terpadu (SLPHT).
 Selanjutnya jejaring lain yang sudah ditangkap adalah sosialisasi pada para investor (perusahan atau perorangan) yang sudah menghubungi dan atau dihubungi baik ke Perhutani maupun LMDH.
Jejaring ini dibangun melalui langkah-langkah pencarian investor baik oleh petugas maupun LMDH atau yang datang dan menawarkan sendiri kepada Perhutani atau LMDH.
Sistim komunikasi dengan menarik para investor ini memang tidak secara khusus mengadakan suatu acara pemangilan calon investor dalam satu acara, namun melalui komunikasi secara tidak langsung apabila bertemu dengan siapa saja yang mempunyai potensi untuk investasi melalui petugas Perhutani atau LMDH terutama untuk menjaring investor peorangan.
Untuk calon investor lembaga /perusahaan yang paling banyak dijumpai adalah dalam bentuk koperasi.
Beberapa investor dari perusahaan terutama yang respek dengan Kopi dan komoditi lainnya yang bisa ditanam pada umumnya datang sendiri kepada Petugas Perhutani ataupun LMDH meminta penjelasan mengenai sistem pengelolaan yang diterapkan oleh Perhutani.
Dengan bekal pengetahuan tentang sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang dikuasai oleh para pengurus LMDH dan petugas Perhutani  pada umumnya mereka paham dengan sistem yang diterapkan di Perhutani.
Jejaring berikutnya yang dibangun adalah jejaring pada instansi-instansi lain yang ada di kabupaten Bandung.  Jejaring ini dibangun baik  oleh LMDH maupun petugas Perhutani.  Oleh petugas Perhutani lebih pada saat pembicaraan non formal sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) pada karyawan-karyawan instansi-instansi.  Sementara untuk para LMDH untuk pengenalan kelembagaannya melalui proposal-proposal yang diajukan kepada instansi-instansi terkait sehingga kelembagaanya dapat dikenal oleh instansi-instansi terkait terutama di lingkungan Pemda Kabupaten.
Dari hasil proposal tersebut ada diantaranya beberapa LMDH yang mendapat bantuan-bantuan terutama bibit Kopi, mesin penggiling kopi dari dinas perindustrian melalui Desa dan pada saat ini LMDH Rahayu tani telah membangun pabrik Kopi yang akan menampung kopi-kopi yang menggunakan pupuk organik yang merupakan bantuan dari Dinas Perindustrian Propinsi Jawa  Barat.
Dengan demikian jejaring yang dibangun cukup berhasil karena sebelum bantuan-bantuan itu mengalir selalu ada tinjauan lapangan tentang keberadaan LMDH sehingga sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dikenal oleh instansi-instansi tersebut.
Selain bantuan barang tersebut  bantuan berupa pelatihan pun telah ada berupa Sekolah Lapangan Pengendalian Hama terpadu (SLPHT) dari Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Barat dan Dinas Pertanian Kabupaten.
Untuk membangun sistem penyuluhan Dinas Kehutanan Propinsi telah ikut membantu demplot Sentral Penyuluhan Kehutanan Pedesaan (SPKP) dengan demplot di desa Pinggirsari Kecamatan Arjasari.  Walaupun Sasaran SPKP adalah para petani luar kawasan Hutan, namun diberi kesempatan untuk mensosisalisasikan sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang diterapkan di Perhutani dengan presentasi di hadapan petani luas kawasan hutan  yang dimungkinkan untuk diterapkan di lahan pertanian sebagai konservasi tanah luas kawasan hutan.
Hubungan yang sinergi ini sangat penting dalam rangka membangun pemberdayaan masyarakat desa hutan untuk ikut terlibat dalam membangun lingkungan desanya  agar mempunyai desa dengan keseimbangan alam yang baik.
Demikianlah jejaring yang seharusnya  dilakukan dengan harapan informasi tentang PHBM ini lambat laun akan tertular informasinya pada semua orang di instansi manapun sehingga semua pihak ikut pro aktif melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa hutan.



APA YANG SALAH DENGAN IMPLEMENTASI PHBM DI PERUM PERHUTANI KPH INDRAMAYU ?

Beberapa permasalahan mendasar PHBM di KPH Indramayu adalah :

1. Pembentukan awal LMDH pada saat itu hanya sebatas ada kelembagannya saja (kejar Target), tidak dilakukan mulai dari Petak per petak, KTH per KTH, tetapi langsung dibentuk Pengurus LMDH, sehingga tidak ada pengakaran, antara KTH dan LMDH tidak ada keharmonisan, pengurus hanya memikirkan dirinya sendiri.

2.Karakter masyarakat Indramayu yang berbeda dan perlu penanganan khusus.

3. Keperdulian petugas rendah disamping pengetahuan tentang PHBM sangat minim, padahal Administratur terus mendorong terciptanya Implementasi PHBM yang benar-benar mengakar.

Adanya beberapa permasalahan tenurial beberapa bulan terakhir ini (terutama kasus keraton dan isu bahwa hutan bisa disertifikatkan) dan pengaduan-pengaduan masalah sengketa lahan garapan (yang mengindikasikan masih banyak terjadi  jual beli garapan), dapat mengindikasikan lemahnya kelembagaan LMDH / KTH, sehingga tidak dapat segera diantisipasi.
Manajemen KPH (Administratur) menegaskan bahwa tidak ada toleransi apabila terbukti petugas baik petugas KPH, Asper, KRPH dan Mandor yang melakukan jual beli garapan akan  memproses dan bila memungkinkan dipidanakan.

Upaya-upaya yang telah dilakukan dalam upaya mendorong terjadinya percepatan implementasi PHBM di KPH Indramayu adalah :

1. Manajemen KPH (Administratur) sedang mendorong LMDH untuk melakukan pengantian pengurus. Sehingga definisi LMDH yang sebenarnya betul-betul sesuai dengan falsafah kelembagan LMDH, yaitu bahwa LMDH merupakan lembaga resmi yang bekerjasama dengan perhutani di tingkat desa yang mengikat seluruh KTH-KTH yang ada di desa tersebut. LMDH ini memiliki AD/ART dan berbadan hukum, serta yang lebih penting dapat mempresentasikan masyarakat desa hutan. Anggota-anggota LMDH adalah para penggarap yang tergabung dalam KTH-KTH dan anggota masyarakat lain yang peduli terhadap keberadaan dan kelestarian hutan.

2.  Salah satu elemen yang paling penting dalam penguatan kelembagaan adalah pertemuan rutin anggota baik KTH maupun LMDH, tanpa adanya pertemuan rutin sebuah lembaga tidak akan kuat dan tidak akan ada pengakaran, untuk itu segenap Asper didorong melakukan koordinasi dengan LMDH supaya pengurus LMDH melaksanakan pertemuan rutin atas inisiatif LMDH dan dikawal oleh jajaran Petugas.

3.  Jadwal pertemuan rutin bulanan LMDH disampaikan ke KPH untuk dilakukan pengawalan.

4.    LMDH adalah lembaga masyarakat yang Dewan pembinanya adalah Kepala Desa / kuwu setempat sehingga bila diperlukan bisa ditangani langsung oleh kepala desa/Kuwu setempat terutama dalam hal konflik kepengurusan dengan bekerjasama dan difasilitasi oleh Asper.

5.  Setiap LMDH dan Asper agar merancang rencana partisipatif untuk kegiatan tahun 2012 dan selanjutnya membuat rencana stategis (Rentra) tahun 2012 – 2017.

6.    KPH Mengagendakan pertemuan segenap LMDH di kantor KPH setiap 2 (dua) bulan sekali.

7.  KPH mengagendakan pertemuan dengan Pencinta Alam, LSM dan stakeholder lain setiap 3 bulan sekali

Diharapkan dengan adanya pertemuan rutin dan rencana partisipatif antara LMDH dengan Asper  serta stakeholder dapat meminimalisir dan mendeteksi secara dini  permasalahan-permasalahan implementasi PHBM yang sudah jauh ketinggalan dengan KPH lain.

3 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Waspadalah senjata bisa makan tuannya
    PHBM adalah solosi terbaik tapi sayangnya kadang ada oknum" lmdh yang tidak komet kepada janjinya sendiri beberapa ada yg mencoreng lembaga hanya karena memanfaatkan bendera saja untuk mengajukan sesuwatu yg hanya untuk kepentingan pribadai. nah sayang lmdh yang demikian itu mengecewakan dan tidak banyak dampak positipnya kepada perhutani dan kususnya masyarakat desa hutan. justru dia memposisikan dirinya sebagai pelayan dan membodohi masyarakat warga desanya sendiri. tentu juga menghambat pembangunan sumberdaya manusia itu sendiri

    ReplyDelete
  3. RESUME PENGAMBIL ALIHAN LAHAN GARAPAN OLEH PERTAMINA DI BKPH UJUNG KERAWANG MUARAGEMBONG

    ILUSTRASI MASALAH
    Sehubungan dengan semakin berkembangnya kasus kepemilikan lahan dalam kawasan Hutan di BKPH Ujungkrawang dimana pada saat ini PERHUTANI sedang menjalin pembinaan kemitraan dengan Lembaga Mayasarakat Desa Hutan ( LMDH ) dalam pengelolaan kawasan hutan dengan Pola Hutan Bersama Masyarakat ( PHBM) sebagaimana telah dituangkan dalam kesepakatan bersama antara LMDH WANA KAHURIPAN dengan pihak PERHUTANI( di Tandatangi Oleh Adm PERHUTANI)
    Permasalahannya dimulai ketika PT.PERTAMINA Mulai melakukan explorasi dalam kawasan hutan di petak 27 Desa pondok soga Kecamatan:Pantai Hurip tanpa melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam kawasan Hutan,antara lain LMDH dan para petani penggarap yang lahannya telah diambil alih tanpa konpensasi atau uang ganti rugi atas lahan garapannya.sedangkan proses pembebasan atau ganti rugi diberikan kepada mereka para pemilik AKTA JUAL BELI bukan kepada para pemilik NASKAH KEHUTANAN,sementara lokasi AKTA JUAL BELI masih masuk dalam kawasan Hutan Petak 27.
    INDIKASI MASALAH
    1.Telah terjadi pengambil alihan lahan garapan secara sepihak oleh PT.PERTAMINA
    2.PT.PERTAMINA telah salah mengambil langkah pembebasan dengan memberikan uang ganti rugi kepada pada pemilik AKTA JUAL BELI (notabennya lahan tersebut masih masuk dalam kawasan hutan petak 27)
    3.Sangat dimungkin terjadinya gejolak sosial yang bisa memakan korban jiwa jika permasalah ini dibiarkan berlarut larut
    4.Kami atas namanya LMDH WANAKAHURIPAN memohon untuk segera diadakan proses mediasi antara pihak terkait dalam hal ini (PERUM PERHUTANI-LMDH-PT.PERTAMINA) sebelum terjadinya insiden yang lebih besar.
    5.Semakin hilangnya Simpati masyarakat terhadap PERUM PERHUTANI,Masyarakat lebih berkiblat pada acuan AKTA JUAL BELI.Masyarakat semakin tidak mengakui adanya lahan Hutan di Muaragembong
    Bekasi. 09 Februari 2016
    Ketua
    LMDH WANAKAHURIPAN

    ReplyDelete