Showing posts with label Kisah nyata. Show all posts
Showing posts with label Kisah nyata. Show all posts

Saturday, May 19, 2012

DEMO ANARKIS PETANI INDRAMAYU KE PERHUTANI 14 MEI 2012


Demo Menjadi Anarkis
Sungguh memprihatinkan, para petani yang miskin dan terbelakang dimanfaatkan oleh orang-orang pintar dan berpendidikan dengan kepentingan yang tidak jelas.

Informasi dari beberapa petani untuk demo mereka diminta membayar uang 20 rb - 50 rb,  dengan iming-iming akan memperjuangkan sertifikat tanah Perhutani.
sebuah pembodohan dan penipuan.... hentikan semua ini 

Sesuai Pasal 4 UU No 41 / 1999 tentang Kehutanan pada pasal (1) Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal inilah yang sering digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertangungjawab dengan pemahaman yang salah dan tidak utuh  mengenai  kata-kata “sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Keberadaan hutan seperti diamanatkan undang-undang maupun peraturan Pemerintah agar selalu melibatkan masyarakat desa sekitar hutan agar ikut merasakan dan berperan dalam pengelolaan hutan dengan pola PHBM.
Sesuai Pasal 4 UU No 41 / 1999 tentang Kehutanan pada pasal Pasal 68 tentang peran serta masyarakat pada ayat  (1) Masyarakat berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan, selanjutnya pada ayat  2 masyarakat dapat:
a.      memanfaatkan hutan dan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.      mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan informasi kehutanan;
c.       memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan; dan
d.      melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung.

Selanjutnya UU No 41 / 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 pasal (3) psal ini menjelaskan tentang larangan-larangan yang diantaranya butir (a) mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;  butir (b) merambah kawasan hutan;
Ancaman hukumannya sesuai pasal  78 adalah 15 (lima belas) tahun penjaran atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Masyarakat hukum adat memang diatur dalam UU 41 / 1999 tentang kehutanan yaitu pasal 67, dengan catatan bila masyarakat hukum adat itu masih ada dan diakui keberadaannya dapat melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tetap tidak bertentangan dengan undang-undang, tapi sistem pengelolaannya tetap sama  yaitu  mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
Keberadaan hukum adat atau masyarakat adat ini bukan ciptaan atau diciptakan baru tetapi sudah ada dan terpelihara dan ditetapkan dengan  peraturan daerah, seperti masyarakat Baduy di Banten, Perum Perhutani mengakui itu dan tetap menjaga masyarakat adat, apalagi diamanatkan oleh sitem Pengelolaan Hutan Lestari (PHL).
Perum Perhutani dalam mengelola hutan sesuai peraturan pemerintah yang terakhir yaitu PP No. 72 tahun 2010 sesuai pasal 3 Ayat (1) yaitu  “Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk melakukan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi, berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik”.
Pada Ayat (4) Pengelolaan Hutan di Hutan Negara oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kegiatan yang merupakan kewenangan publik paling sedikit meliputi:
a. penunjukan dan penetapan kawasan hutan;
b. pengukuhan kawasan hutan;
c. pinjam pakai kawasan hutan;
d. tukar menukar kawasan hutan;
e. perubahan status dan fungsi kawasan hutan;
f. pemberian izin pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga atas Pengelolaan Hutan yang ada di wilayah kerja Perusahaan; dan
g. kegiatan yang berkaitan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan;
Disini jelas sekali bahwa Perum Perhutani hanya ditugaskan mengelola, sementara fungsi-fungsi lain tentang pengalihan fungsi hutan, tukar menukar dan perubahan status adalah kewenangan Mentri Kehutanan.


Dalam pengelolan hutannya Perum Perhutani sesuai Peraturan Pemerintah  No 72 / 20120 Pasal 7 ayat 6  “Dalam melaksanakan Pengelolaan Hutan perusahaan WAJIB melibatkan masyarakat sekitar hutan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik’, jadi dasar inilah Perum Perhutani menerapkan sistem PHBM yang seharusnya dilaksanakan dengan benar sehingga akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pada intinya masyarakat pengarap menginginkan kayu putih karena Penggarap bisa mengolah tanah berupa sawah sepanjang tahun, tidak seperti pada tumpang sari jati atau tanaman kayu lainnya.
Sebenarnya pada lokasi tanaman jabon atau tanaman keras lainnya masih bisa ditanami tanaman Padi (bukan sawah) sampai 3 tahun, pada umur 4-6 tahun sebenarnya mereka masih bisa menanam tanaman padi pada lokasi lain dan pada tahun ke tujuh mereka dapat sharring kayu sebesar maksimal 25% dari lokasi garapan pertama, selanjutnya mereka menggarap lagi pada lokasi yang sama sementara lokasi lain (lokasi kedua) masih bisa digarap.
Data penggarap kayu putih sebanyak 14.900 orang, terdapat  di KP Kayu putih maupun tanaman kayu Putih di KP Jati,  yang mendapat bantuan benih gratis program GP3K sebanyak 11.156 orang.
Seandainya 1 orang memiliki keluarga 4 orang (2 anak), maka yang hidupnya mengandalkan hutan adalah 14.900 x 4 orang  = 59.600 0rang, itu hanya untuk lokasi tanaman kayu putih, belum lagi para penggarap di Hutan payau yang saat ini mengelola hutan payau berupa tambak.
Pada lokasi tanaman jati seluas 26.096,63 Ha  pada tahun ke 1 sampai ke 3 masih bisa dilaksanakan penanaman tumpangsari selanjutnya pada tanaman keempat keatas sebenarnya masih dapat dilaksakanan asalkan dengan pengelolaan lahan dibawah tegakan seperti empon-empon, dll.
Selain kontribusi tidak langsung, secara langsung Perum Perhutani juga menyerahkan sharring kayu sebesar 25% kepada LMDH.
Selama ini kontribusi Perum Perhutani kepada masyarakat cukup besar, baik KONTRIBUSI SECARA LANGSUNG maupun KONTRIBUSI TIDAK LANGSUNG terutama terkait penyediaan lahan bagi masyarakat, Sharring Kayu, dana PKBL  dan pengelolaan Hutan Payau.

SIAPA PERTAMA DI PUNCAK EVEREST ?


                           

Setelah SIR EDMUND HILLARY bersama TENZING NORGAY (pemandu/sherpa)  kembali dari puncak Mount Everest, hampir semua reporter dunia berebut mewawancarai Sir Edmund Hillary, dan hanya ada satu reporter yang mewawancarai Tenzing Norgay, berikut cuplikannya :

Reporter : Bagaimana perasaan Anda dengan keberhasilan menaklukkan puncak gunung tertinggi di dunia?
Tenzing Norgay : Sangat senang sekali
Reporter : Anda-kan seorang Sherpa (pemandu) bagi Edmund Hillary, tentunya posisi Anda berada di depan dia, bukankah seharusnya Anda yang menjadi orang pertama yang menjejakkan kaki di puncak Mount Everest ?
Tenzing Norgay : Ya, benar sekali, pada saat tinggal satu langkah mencapai puncak, saya persilakan dia (Edmund Hillary) untuk menjejakkan kakinya dan menjadi orang pertama di dunia yang berhasil menaklukkan Puncak Gunung Tertinggi diDUNIA….
Reporter : Mengapa Anda lakukan itu???                                
Tenzing Norgay : Karena itulah IMPIAN Edmund Hillary , bukan impian saya…..Impian saya hanyalah berhasil membantu dan mengantarkan dia meraih IMPIAN nya.

Ya, itulah sedikit kisah tentang seorang pemandu pendaki bernama TENZING NORGAY. Ia tidak menjadi serakah, ataupun iri dengan keberhasilan, nama besar dan semua penghargaan yang diperoleh Sir Edmund Hillary. Ia cukup bangga dapat membantu orang lain mencapai & mewujudkan IMPIAN nya. Dan kami sama-sama mencapai IMPIAN kami.
Dalam kehidupan sehari-hari atau dalam dunia usaha kita secara pribadi terbiasa atau terkondisikan untuk fokus kepada diri kita sendiri, siapa yang mendapat nama, apa yang kita dapatkan, bonus, penghargaan, insentif dan sebagainya. 

Sebagai renungan “Bisakah kita menjadi seperti TENZING NORGAY?” …..sebenarnya bukan Bisa atau Tidak…tapi MAU atau TIDAK ?!

Tuesday, January 24, 2012

DEMO PETANI HUTAN DI INDRAMAYU


Cuplikan beberapa surat kabar terkait Demo Petani Indramayu :

Aksi unjuk rasa ribuan petani penggarap kawasan hutan wilayah Loyang, Cikedung, Sukaslamet, Kroya dan Cantigi yang tergabung dalam Komite Persiapan - Serikat Tani Indramayu (KP - STI), KMDHI dan Barisan Oposisi Rakyat (BOR) berakhir rusuh. Para petani mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas ruangan di gedung DPRD Kabupaten Indramayu Selasa (17/1). Aksi mereka ini dilakukan sebagai bentuk protes karena aspirasi mereka tidak diakomodasi. Tak hanya itu, massa juga sempat menyegel gedung DPRD Kabupaten Indramayu.

Mereka kecewa karena setelah dua hari menggelar aksi unjuk rasa, tidak mendapatkan respon dari penentu kebijakan. Massa juga sempat menginap satu malam sejak Senin (16/1) di Jl. Gatot soebroto depan kantor Perhutani Indramayu dan membangun tenda di depan DPRD.

Selain merusak fasilitas di gedung DPRD Kabupaten Indramayu, massa juga sempat melempari kantor Perhutani Indramayu dengan batu serta memblokade Jalan Gatot Soebroto. Aksi tersebut, tak ayal mengganggu kelancaran pengguna kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.

Massa tetap menolak kebijakan Perhutani Indramayu dalam pola tanam kayu jabon. Edi Siswanto salah satu perwakilan petani hutan meminta agar perhutani mencabut kebijakan pola tanam kayu jabon dan kayu keras lainnya dan dikembalikan ke tanaman tumpang sari kayu putih.

Mereka berdalih jika Perum Perhutani memaksakan kehendak untuk menanam kayu jabon, sama dengan mematikan usaha petani. "Pergantian pola tanam dari pohon kayu putih ke kayu jabon dan kayu keras lainnya akan berdampak buruk bagi desa-desa yang berada di kawasan hutan," ujar Edi.

Sekretaris Jenderal BOR Sahali mengatakan, petani penggarap banyak bergantung kepada hasil panen di kawasan hutan. Mereka menuntut lahan itu tetap ditanami kayu putih, sehingga petani tetap bisa menanaminya dengan padi . Selama bertahun-tahun mereka menggarap lahan itu.

"Mereka terbiasa dengan tanaman padi. Petani tidak bisa hidup jika hanya mengandalkan pada hasil penebangan jabon setiap enam tahun sekali," katanya.

Dalam spanduk-spanduk yang digelar di lokasi, pengunjuk rasa menolak perubahan tanaman dari kayu putih menjadi jabon. Massa dari tiga kecamatan, yaitu Kroya, Terisi, dan Gantar, jugamendesak pemerintah menjalankan reforma agraria yang sejati.

Amas (ADM Perhutani Indramayu) mengatakan, petani penggarap semestinya tak perlu khawatir tidak bisa menanami lahan jabon itu dengan padi. Pada dua tahun pertama, lahan itu tetap bisa ditanami padi sampai tahun ketiga. Pada tahun keempat, dan kelima, petani penggarap bisa menanaminya dengan komoditas lain, semisal bawang merah atau padi gogo yang tahan kering. Pada tahun keenam, mereka bisa mengambil untung dari penebangan jabon, katanya.

Sumber berita diatas : kompas.com dan sumber lain.Terkait dengan unjuk rasa petani penggarap di petak 12 dan 13 yang luasnya 136 ha, Amas mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan tuntutan mereka. Perhutani dan pimpinan daerah hanya bisa memfasilitasi tuntutan tersebut dengan mengirimkan surat kepada Menteri Kehutanan.

Isinya antara lain meminta menteri agar mengizinkan penanaman kayu putih di petak 12 dan 13. Petak tersebut berada di Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Sukaslamet II dan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Plosokerep,Indramayu.

Itulah cuplikan berita dari berbagai sumber tentang maraknya Demo yang mengatasnamanakan petani, dari informasi yang diterima banyak hal-hal yang dipelintirkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab hanya untuk menarik dan simpati massa, agar massa menjadi banyak dan ujung-ujungnya berbau politis, diantaranya yang kami tangkap informasinya yang perlu diluruskan adalah :


1. Perum Perhutani membongkar tanaman Kayu Putih untuk dirubah menjadi tanaman Jabon ?

  • Perlu diluruskan bahwa pada lokasi yang asalnya tanaman Kayu putih dan dirubah menjadi tanaman Jabon Perhutani bukan MEMBONGKAR, tetapi lokasi tersebut memang sudah menjadi Tanah Kosong (TK), Mungkin setempat-setempat baik, namun secara keseluruhan sesuai luasan merupakan tanah kosong. Artinya Perum Perhutani merencanakan perubahan itu pada lokasi Tanah Kosong menurut istilah kehutanan, yang menurut perencanaan KBD / Kerapatan Bidang Dasarnya kurang dari 0,05
  • Perhutani memang sedang melakukan redesign untuk kepada asal KP-nya yaitu KP Jati, khusus untuk petak 10-12 dan 13, untuk dengan tahap awal ditanam dengan jenis tanaman cepat tumbuh (FGS berupa tanaman Jabon) untuk memulihkan kondisi tanah, sebelum di tanam dengan jenis tanaman sesuai KP-nya yaitu Jati
  • Apabila lokasi tersebut tanaman Kayu Putihnya baik, mungkin belum masuk rencana redesign, karena redesign ini dilakukan secera bertahap.

2. Semua Tanaman Kayu Putih akan diganti dengan Jabon

Inilah yang banyak menarik massa, se

hingga membuat masyarakat / petani hutan (Penggarap) yang lain khawatir akhirnya ikut atau dipaksa untuk demo.

Perlu diluruskan, bahwa Perum Perhutani KPH Indramayu mempunyai Kelas Perusahaan (KP) Kayu putih seluas 6.533,23 Ha berada di BKPH/Asper Plosokerep dan BKPH/Asper Jatimunggul atau menurut administrasi pemerintahan berada pada 3 kecamatan yaitu kecamatan Kroya (berada di Desa Kroya, ds. Sumbon, Ds. Temiangsari dan Ds. Sukaslamet), Kecamatan Cikedung (Desa Loyang) dan Kecamatan Terisi (Desa Jatimunggul).

Diluar 3 kecamatan dan desa tersebut merupakan KP Jati.

Untuk KP Kayu Putih akan terus dipertahankan karena Perum Perhutani Mempunyai pabrik Kayu Putih yang harus dipasok daun kayu Putihnya.

Di luar 2 BKPH/Asper tersebut, keberadaan tanaman Kayu Putih awalnya merupakan cadangan pasokan. Apabila dikelola dengan baik dan masyarakat menjaga tanaman kayu putihnya pada lokasi KP Kayu Putih, maka dengan luasan 7000 ha saja pabrik sudah bisa tercukupi tanpa harus dipasok di luar KP kayu putih.

Luas areal hutan Perum Perhutani KPH Indramayu adalah 40.653,41 Ha atau 20,69 % dari luas Kabupaten Indramayu, luas wilayah indramayu tercatat seluas 204.011 Ha, secara keluasan daratan indramayu masih kurang + 8 % hutan untuk mencapai luas optimal hutan dalam suatu kawasan (Persentase hutan berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang diwajibkan minimal 30 persen).

Hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH indramayu terbagi 3 kelas Perusahaan.

Luas masing-masing Kelas perusahaan (KP) :

1. KP Jati : 26.096,63 Ha (64,19 %)

2. KP Kayu Putih : 6.533,23 Ha (16,07 %)

3. KP Payau : 8.071,19 Ha (19,85% )

Ditetapkan oleh Mentri Kehutanan sebagai hutan.

Luas tanaman tahun 2011 adalah 2.468,26 terdiri dari :

  1. tanaman kayu putih : 819,64 Ha
  2. Tanaman Jati : 464,33 Ha
  3. Tanaman lainnya : 1.648,62 Ha (Jabon Luas 573,77 Ha)

Jadi untuk tahun 2011 dan seterusnya masih ada tanaman kayu putih yang ditanam seandainya masih ada tanaman kayu putih pada KP kayu putih yang berstatus tanah kosong (TK).

Perlu diketahui Pengertian kelas perusahaan (KP) adalah gambaran potensi utama yang terkandung dalam wilayah Hutan tersebut, biasanya berupa jenis tanaman, seperti KP Jati, KP kayu Putih, KP Payau, KP Mahoni, dll.

Sebuah kelas perusahaan secara manajemen merupakan manajemen pengelolaan tersendiri dan seharusnya mandiri. Namun dalam perjalanannya, ternyata penetapan kelas perusahaan yang ada belum bisa menjamin kelangsungan produksi dan hasil yang memuaskan secara financial. Oleh karena itu perlu segera dilakukan redesign (rancang ulang) kelas perusahaan, sehingga kelas perusahaan yang ada nantinya bisa memberikan kontribusi pendapatan yang optimal bagi perusahaan dan masyarakat desa sekitar hutan melalui Pengelolan Hutan Bersama Masyarakat.

Pengkajian ulang kelas perusahaan (Redesign SDH) dititikberatkan pada pemetaan potensi kayu, potensi sadapan, potensi daun kayu putih dan potensi hasil hutan lainnya untuk dikembangkan pengelolaannya secara optimal dengan harapan dapat memberikan hasil yang maksimal bagi perusahaan.

Redesign SDH bukan hanya dilaksanakan di Perhutani KPH Indramayu tapi seluruh wilayah Perhutani Jawa Barat dan Banten.

Adapun Output Redesain SDH

- Kesesuaian jenis pada tingkat tapak

- Menata ulang kelas perusahaan

- Review Daur

- Proyeksi jangka benah (fisik)

Kembali ke demo pengerahan massa penolakan Jabon, lokasi awal yang dituntut aksi adalah petak 10, 12 dan 13 yaitu rencana tanaman jabon, selanjutnya setelah ada Berita Acara kesepakatan awal pihak aksi meminta lokasi lainnya.

Perlu diketahui lokasi petak 10, 12 dan 13 dirubah menjadi tanaman Jabon karena kondisi saat ini sesuai hasil audit Sumber Daya Hutan sudah merupakan tanah kosong dari sisi perencanaan harus sudah direboisasi.

Artinya para penggarap di petak-petak tersebut tidak memelihara tanaman kayu putihnya dengan baik sehingga menimbulkan tanah kosong, jadi Perum Perhutani tidak membongkar tanaman kayu putih yang baik untuk dirubah menjadi Jabon atau tanaman keras lainnya, walaupun secara re desain pada kelas perusahaan jati memang secara bertahap akan dirubah untuk kembali ke KP Jati dengan diselingi oleh penanaman Jabon agar kondisi tanahnya kering pada saat kembali ke Jati.

Lokasi yang diminta Para pengunjuk rasa adanya penolakan penanaman Jabon, Gmelina atau tanaman keras lainnya di BKPH Cikawung petak 25, 8, 9, 15, 31,32,33,34,35,36,37,38,39, 17.

Petak-petak tersebut termasuk lokasi yang ditetapkan oleh Mentri Kehutanan sebagai kelas perusahaan Jati (KP Jati) yang fakta di lapangan sudah ditanami Jati baik tanaman tua maupun tanaman muda, sehingga tidak bi5a dijadikan areal persawahan karena akan merubah fungsi hutan.

Sementara Lokasi yang diminta di BKPH Plosokerep yaitu petak 4,9,10,11,12,13, 14,15,17,22,23,25, 26,39, dn 40 adalah lokasi tanaman kayu putih sehingga kondisi di lapangan sudah berupa tanaman kayu putih dengan garapan padi (sesuai dengan ketetapan kelas perusahaan).

Untuk membahas hal ini seharusnya masing-masing pihak duduk bersama dengan data base kawasan hutan yang telah ditetaplan karena hal ini menyangkut asset Negara.

Pada intinya masyarakat pengarap menginginkan kayu putih karena Penggarap bisa mengolah tanah berupa sawah sepanjang tahun, tidak seperti pada tumpang sari jati atau tanaman kayu lainnya.

Sebenarnya pada lokasi tanaman jabon atau tanaman keras lainnya masih bisa ditanami tanaman Padi (bukan sawah) sampai 3 tahun, pada umur 4-6 tahun sebenarnya mereka masih bisa menanam tanaman padi pada lokasi lain dan pada tahun ke tujuh mereka dapat sharring kayu sebesar maksimal 25% dari lokasi garapan pertama, selanjutnya mereka menggarap lagi pada lokasi yang sama sementara lokasi lain (lokasi kedua) masih bisa digarap.

PERBANDINGAN ANALIsA JABON DENGAN PADI SAWAH PADA TAN. KAYU PUTIH

Kami sosialisasikan sharing tanaman Jabon untuk penggarap yang sudah disosiaisasikan di petak 10,12 dan 13 dengan asumsi yang bisa dipanen 90 % dan 1 pohon rata-rata 0,5 M3, pendapatan penggarap 43,9 Juta bersih (setelah dikurangi sharring untuk pengurus LMDH, KTH dan desa)

Selisih pendapatan padi pada kayu putih selama 6 tahun (tiap tahun berturut-turut) dengan penanaman jabon pola tumpangsari padi selama 3 tahun adalah 24,6 juta, dengan perhitungan ;

· Rata-rata pendapatan bersih penggarap sawah di kayu putih : 5,4 juta x 6 tahun = Rp. 32,7 Juta

· Pendapatan penggarap di lokasi Jabon dg tumpangsari 3

tahun = Rp. 57,3 Juta

Sebenarnya yang paling dominan permasalahan di tanaman kayu putih adalah terjadi over alih garapan (jual beli maupun sewa menyewa) sehingga saat sosialisasi pada orang yang ada di lokasi saat itu berbeda dengan saat musim tanam / menanam.

Anggapan masyarakat seluruh areal kayu putih akan dirubah menjadi Jabon ITU TIDAK BENAR, karena Perum Perhutani KPH Indramayu mempunyai pabrik Minyak Kayu Putih yang harus mensuplai Daun Kayu Putih dengan suplai tiap tahun antara 9.000 – 12.000 ton / tahun, sehingga KP kayu putih akan tetap dipertahankan sebagai tanaman kayu putih.

Keberadaan hutan sebagai penyangga kehidupan, memiliki fungsi hydroorologis, disamping fungsi sosial dan ekonomi. Manfaat hutan yang dirasakan dan diperoleh sampai dengan saat ini sangat kecil jika dihitung hanya dari manfaat langsung (tangible benefits/ekonomi) semata, sedangkan manfaat tidak langsung (intangible benefits) berupa daya dukung terhadap DAS-DAS di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten dalam hal pengaturan ekosistem, konservasi tanah dan air serta fungsi estetika, dan iptek, bilamana diukur secara nilai ekonomi maka kawasan hutan memberikan manfaat yang lebih besar nilainya.

Data penggarap kayu putih sebanyak 14.900 orang, terdapat di KP Kayu putih maupun tanaman kayu Putih di KP Jati, yang mendapat bantuan benih gratis program GP3K sebanyak 11.156 orang.

Seandainya 1 orang memiliki keluarga 4 orang (2 anak), maka yang hidupnya mengandalkan hutan adalah 14.900 x 4 orang = 59.600 0rang,

itu hanya untuk lokasi tanaman kayu putih, belum lagi para penggarap di Hutan payau yang saat ini mengelola hutan payau berupa tambak.

Selama ini kontribusi Perum Perhutani kepada masyarakat cukup besar, baik KONTRIBUSI SECARA LANGSUNG maupun KONTRIBUSI TIDAK LANGSUNG terutama terkait penyediaan lahan bagi masyarakat, Sharring Kayu, dana PKBL dan pengelolaan Hutan Payau.

KONTRIBUSI LANGSUNG :

1. Penyaluran Dana PKBL s/d th 2011 sebesar Rp. 1.729.720.000,- (1,73 Milyar), tahun 2011 sebesar Rp.150 Juta

2. Sharring Kayu ke LMDH tahun 2009 sebesar Rp. 16.997.211,-, tahun 2010 sebesar Rp. 27.982.649,- dan rencana tahun 2011 adalah sebesar Rp. 147.376.446,-. (th 2011 masih menunggu persetujuan Direksi)

3. Upah tenaga Kerja yang langsung terlibat di hutan :



Jumlah Kontribusi langsung tahun 2011 adalah sebesar Rp. 13.467.036.721,- (Rp. 13,47 Milyar)


KONTRIBUSI TIDAK LANGSUNG :

  • Kontribusi dari tumpangsari tanaman muda Jati (non Kayu putih) dan pada lokasi kayu putih tahun 2008 s/d 2011


  • Kontribusi dari Pengelolaan Hutan Payau berupa tambak 2008 s/d 2011



Jumlah Kontribusi langsung tahun 2011 adalah sebesar Rp. 69.863.307.519,- (Rp. 69,86 Milyar)

Total kontribusi Perhutani ke Masyarakat Desa Hutan (MDH) selama tahun 2011 sebesar Rp. 83,33 Milyar

Sunday, November 14, 2010

Kesurupan Bareng

Acara apa ini ? kok begini ? Kasihan amat orang-orang kesurupan itu ?
Mungkin pertanyan itu akan dilayangkan bagi orang yang pertama kali menghadiri acara "SEDEKAH BUMI" yang diadakan di makam Mbah Buyut Cikawung di desa Cikawung kec. Terisi Kab. Indramayu.

Makam Mbah buyut Cikawung adalah makam tokoh desa Cikawung yang katanya merupakan cikal bakal adanya desa Cikawung pada jaman dulu.  
Lokasi makam tersebut merupakan desa asal Cikawung sebelum zaman DI/TII, namun karena alasan keamanan desa tersebut ditinggalkan dan pindah ke Cikamurang, penduduk disana pada saat itu diancam dan dibunuh apabila tidak memberikan beras atau harta bendanya kepada pasukan DI / TII.
Selanjutnya penduduk Desa Cikawung pindah ke Cikamurang, sehingga sampai saat ini  Desa Cikawung berkedudukan di Cikamurang yang merupakan jalan raya alternatif Subang-Kadipaten.
Dalam acara sedekah bumi tersebut, seluruh orang yang ada di desa Cikawung merayakannya dengan membawa makanan/tumpeng yang dimakan bersama-sama di dekat makam mba buyut Cikawung tersebut.
Acara tersebut juga diiringi kesenian sunda. Ada pula lagu2 khusus yang apabila dinyanyikan akan banyak orang kesurupan, terutama keturunan mbah buyut Cikawung....
Untuk Rekreasi budaya asik juga,.... tapi takut kesurupan... 

Sunday, September 19, 2010

Selamat Jalan Adikku (IDA FITRIASARI)

Deritanya itu terlalu lama,.... TUHAN
Mengapa ENGKAU berikan Cobaan padanya seberat itu
Apakah karena ENGKAU masih meragukan ketaatannya pada-MU
Apakah ENGKAU masih meragukan keikhlasanya pada-MU


Deritanya itu terlalu lama,.... TUHAN
Mengapa ENGKAU berikan cobaan padanya seberat itu
Apakah karena dia melakukan kesalahan yang sulit kau maafkan
sehingga harus ENGKAU uji lagi agar ENGKAU semakin yakin
Bahwa hambamu itu tetap taat kepada perintahmu....




Deritanya itu terlalu lama,.... TUHAN
Mengapa ENGKAU berikan Cobaan padanya seberat itu
Padahal hambamu itu tak pernah patah semangat untuk terus berusaha
untuk mencari ridhomu agar bisa sembuh seperti sediakala


Deritanya itu terlalu lama,.... TUHAN
Mengapa ENGKAU berikan Cobaan padanya seberat itu
Padahal anak-anaknya masih begitu belia untuk ditinggalkannya
anak-anaknya masih butuh belaian kasih sayangnya
anak-anaknya masih perlu bimbingan untuk selalu tunduk pada kebesaranMU



namun ini sudah terjadi,... kami ikhlas menerima kehendakMU
kami tak kan pernah meragukan keagunganMU
walau kami sadar,... banyak misteri tentang ENGKAU
tapi ENGKAU tetap kami agungkan dan mulyakan


Lalu kami berharap ........
terimalah adik kami ditempat yang indah dalam syurgaMU
Tabahkan dan bimbinglah anak-anaknya untuk tetap ada bersamaMU dan dijalanMU
Amien,..... Amien... ya robbal alamin....

Selamat Jalan Adikku,....
semoga apa yang kamu buktikan kepada ILAHHI tidak akan sia2

untuk keponakanku,...
Tiara dan Salman ibumu dipanggil duluan karena ALLAH mencintai ibumu
dan kami keluarga besar akan selalu ada bersamamu....








In Memorial :
Alm. IDA FITRIASARI,
28 Nopember 1970 - 11 Agustus 2009
(berjuang dari Penderitaan Kanker lidah dan leher selama 1,5 tahun)