Saturday, May 19, 2012

DEMO ANARKIS PETANI INDRAMAYU KE PERHUTANI 14 MEI 2012


Demo Menjadi Anarkis
Sungguh memprihatinkan, para petani yang miskin dan terbelakang dimanfaatkan oleh orang-orang pintar dan berpendidikan dengan kepentingan yang tidak jelas.

Informasi dari beberapa petani untuk demo mereka diminta membayar uang 20 rb - 50 rb,  dengan iming-iming akan memperjuangkan sertifikat tanah Perhutani.
sebuah pembodohan dan penipuan.... hentikan semua ini 

Sesuai Pasal 4 UU No 41 / 1999 tentang Kehutanan pada pasal (1) Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal inilah yang sering digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertangungjawab dengan pemahaman yang salah dan tidak utuh  mengenai  kata-kata “sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Keberadaan hutan seperti diamanatkan undang-undang maupun peraturan Pemerintah agar selalu melibatkan masyarakat desa sekitar hutan agar ikut merasakan dan berperan dalam pengelolaan hutan dengan pola PHBM.
Sesuai Pasal 4 UU No 41 / 1999 tentang Kehutanan pada pasal Pasal 68 tentang peran serta masyarakat pada ayat  (1) Masyarakat berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan, selanjutnya pada ayat  2 masyarakat dapat:
a.      memanfaatkan hutan dan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.      mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan informasi kehutanan;
c.       memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan; dan
d.      melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung.

Selanjutnya UU No 41 / 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 pasal (3) psal ini menjelaskan tentang larangan-larangan yang diantaranya butir (a) mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;  butir (b) merambah kawasan hutan;
Ancaman hukumannya sesuai pasal  78 adalah 15 (lima belas) tahun penjaran atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Masyarakat hukum adat memang diatur dalam UU 41 / 1999 tentang kehutanan yaitu pasal 67, dengan catatan bila masyarakat hukum adat itu masih ada dan diakui keberadaannya dapat melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tetap tidak bertentangan dengan undang-undang, tapi sistem pengelolaannya tetap sama  yaitu  mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
Keberadaan hukum adat atau masyarakat adat ini bukan ciptaan atau diciptakan baru tetapi sudah ada dan terpelihara dan ditetapkan dengan  peraturan daerah, seperti masyarakat Baduy di Banten, Perum Perhutani mengakui itu dan tetap menjaga masyarakat adat, apalagi diamanatkan oleh sitem Pengelolaan Hutan Lestari (PHL).
Perum Perhutani dalam mengelola hutan sesuai peraturan pemerintah yang terakhir yaitu PP No. 72 tahun 2010 sesuai pasal 3 Ayat (1) yaitu  “Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk melakukan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi, berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik”.
Pada Ayat (4) Pengelolaan Hutan di Hutan Negara oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kegiatan yang merupakan kewenangan publik paling sedikit meliputi:
a. penunjukan dan penetapan kawasan hutan;
b. pengukuhan kawasan hutan;
c. pinjam pakai kawasan hutan;
d. tukar menukar kawasan hutan;
e. perubahan status dan fungsi kawasan hutan;
f. pemberian izin pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga atas Pengelolaan Hutan yang ada di wilayah kerja Perusahaan; dan
g. kegiatan yang berkaitan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan;
Disini jelas sekali bahwa Perum Perhutani hanya ditugaskan mengelola, sementara fungsi-fungsi lain tentang pengalihan fungsi hutan, tukar menukar dan perubahan status adalah kewenangan Mentri Kehutanan.


Dalam pengelolan hutannya Perum Perhutani sesuai Peraturan Pemerintah  No 72 / 20120 Pasal 7 ayat 6  “Dalam melaksanakan Pengelolaan Hutan perusahaan WAJIB melibatkan masyarakat sekitar hutan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik’, jadi dasar inilah Perum Perhutani menerapkan sistem PHBM yang seharusnya dilaksanakan dengan benar sehingga akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pada intinya masyarakat pengarap menginginkan kayu putih karena Penggarap bisa mengolah tanah berupa sawah sepanjang tahun, tidak seperti pada tumpang sari jati atau tanaman kayu lainnya.
Sebenarnya pada lokasi tanaman jabon atau tanaman keras lainnya masih bisa ditanami tanaman Padi (bukan sawah) sampai 3 tahun, pada umur 4-6 tahun sebenarnya mereka masih bisa menanam tanaman padi pada lokasi lain dan pada tahun ke tujuh mereka dapat sharring kayu sebesar maksimal 25% dari lokasi garapan pertama, selanjutnya mereka menggarap lagi pada lokasi yang sama sementara lokasi lain (lokasi kedua) masih bisa digarap.
Data penggarap kayu putih sebanyak 14.900 orang, terdapat  di KP Kayu putih maupun tanaman kayu Putih di KP Jati,  yang mendapat bantuan benih gratis program GP3K sebanyak 11.156 orang.
Seandainya 1 orang memiliki keluarga 4 orang (2 anak), maka yang hidupnya mengandalkan hutan adalah 14.900 x 4 orang  = 59.600 0rang, itu hanya untuk lokasi tanaman kayu putih, belum lagi para penggarap di Hutan payau yang saat ini mengelola hutan payau berupa tambak.
Pada lokasi tanaman jati seluas 26.096,63 Ha  pada tahun ke 1 sampai ke 3 masih bisa dilaksanakan penanaman tumpangsari selanjutnya pada tanaman keempat keatas sebenarnya masih dapat dilaksakanan asalkan dengan pengelolaan lahan dibawah tegakan seperti empon-empon, dll.
Selain kontribusi tidak langsung, secara langsung Perum Perhutani juga menyerahkan sharring kayu sebesar 25% kepada LMDH.
Selama ini kontribusi Perum Perhutani kepada masyarakat cukup besar, baik KONTRIBUSI SECARA LANGSUNG maupun KONTRIBUSI TIDAK LANGSUNG terutama terkait penyediaan lahan bagi masyarakat, Sharring Kayu, dana PKBL  dan pengelolaan Hutan Payau.

1 comment:

  1. Mudah-mudahan para petani segera disadarkan akan ulah para spekulan....

    ReplyDelete