Tuesday, February 14, 2012

REFORMASI AGRARIA VS KEHUTANAN


Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) VS Undang-Undang Kehutanan No 41





Mencermati kondisi terkini tentang konflik lahan dan reformasi agraria yang sekarang menghangat, ada beberapa hal yang sangat strategis bisa mempengaruhi eksistensi perusahaan kehutanan (dalam hal ini Perhutani) dan eksistensi kehutanan pada umumnya mengenai status UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UUPA No 5 Tahun 1960.

Beberapa hal tsb diantaranya :
1.    Penggiringan opini di media nasional bahwa yang menjadi "panglima" adalah UUPA, sementara UU lainya bersifat UU sektoral, termasuk UU 41 (Berita kompas).
2.    Adanya penggiringan usulan agar di dalam RUU Desa, juga memasukan hak asal-usul termasuk dalam pengelolaan SDA di hutan jawa, bukan hanya bicara pemerintahan desa.

Berikut kutipan tweet salah satu penggiat reformasi agraria yang beredar di twitter (ditujukan ke akun salah satu anggota DPR) :
1.    RUU Desa penting memuat bhw yang dimaksud dengan hak asal usul dalam pengelolaan SDA termasuk didalamnya adalah HUTAN JAWA 
2.    RUU Desa perlu memunculkan bahwa implementasi kelola SDA oleh desa diperlukan panitia landreform 
3.    RUU Desa jangan sampai hanya bicara tentang "pemerintahan desa" tetapi penting sekali untuk bicara kelola SDA termasuk hutan. 
4.    para pejuang agraria dan masyarakat adat harus memasukkan prinsip2 kelola SDA dalam RUU Desa 
5.    Kategori desa sangatlah beragam, seperti: desa asli, desa praja, desa otonom seperti kata..(Menyebut slh satu akun twitter)

Bagaimana Pihak kehutanan dalam hal ini Mentri Kehutanan dan Perum Perhutani  menanggapi kedua fenomena tsb?

Hasil diskusi dengan Tim Pendamping Masyarakat dan tokoh masyarakat, salah satu tokoh di daerah konflik tenurial di cigaronggong garut yang pada mulanya menjadi tokoh yang didepan memusuhi Perhutani, sekarang setelah dibuka komunikasi intensif sdh menjadi tokoh yang merasa wajib untuk meluruskan pemahaman keliru tentang PHBM di masyarakatnya dan merintis pembentukan KTH. 

Beberapa hal yang beliau sampaikan diantaranya :

bahwa dari amatan dan dan hasil menggeluti setelah intensif berkomunikasi dan mempraktekan di lapangan, Perhutani merupakan lembaga yang sudah melakukan reformasi yang bener2 reformasi, dilihat dengan model PHBM yang dikembangkan dengan model Hutan Pangkuan Desa (HPD), sistem sharing, penguatan kelembagaan dan ruang garapan untuk masyarakat (Dengan tambahan dr beliau, bahwa ini saya sampaikan bukan krn saya ngomong dengan orang Perhutani, ini saya sampaikan juga ke semua pihak termasuk masy yang sebagian skrg sdh membentuk KTH,bahkan kpd intel TNI yang bbrp waktu lalu dtg ke beliau).

-       Terkait dengan rame2 UU PA, menurut beliau bahwa sistem yang dikembangkan Perhutani  dengan PHBM, kalo di UUPA, sebenarnya apa yang disebut HAK KULAH (bhs di masyarakat, hak-ku untuk menggarap, tapi ulah dimiliki). Beliau paham krn dulu termasuk yang menyebarkan ke masyarakat tentang info2 tentang pemilikan lahan.
-       Kalo dimana2 didengung2kan tanah untuk rakyat, sebenarnya itu juga hanya pengakuan saja, krn faktanya begitu ada redistribusi lahan di ciniti (pasir salam I), langsung para investor/kapitalis yang masuk, sehingga sekarang disana masyarakat menjadi kuli/buruh lagi, sementara pemilik lahan semua dr luar.


   Kesuksesan penurunan perambahan hutan berupa sayuran di KPH Bandung Selatan selatan khususnya di 3 segitiga emas penghasil sayuran (administratif kecamatan Pangalengan, Ciparay dan Banjaran) masuk ke BKPH Pangalengan, BKPH Ciparay dan BKPH Banjaran) dengan melakukan alih komoditi yang melahirkan penyadaran masyarakat yang dulu menanam sayuran untuk melakukan alih komoditi dari sayuran ke tanaman keras yang sebagian besar berupa komoditi kopi dan tanaman MPTS, menciptakan orang-orang kaya baru melalui penghasilan Kopi. 
  Berapa banyak para investor / Cukong yang sekarang sudah tidak lagi  bisa mempermainkan para penggarap hutan dengan memodali mereka untuk menanam sayuran di kawasan hutan negara.
    Hal tersebut membuat masyarakat berbondong-bondong menanam kopi hutan dengan tetap menjaga hutannya, hal tersebut karena kopi memerlukan tanaman naungan yaitu tanaman kehutanan.
     Peran masyarakat di Banjaran tentang pentingnya PHBM dan manfaatnya dalam menjaga hutan dilaksanakan melalui patroli hutan bersama, terutama dalam hal pencegahan kebakaran hutan dan pencurian tanaman kayu yang tentu mempengaruhi penghasian mereka dengan asumsi bahwa apabila terjadi kebakaran dan pencurian maka tanman kopinya juga rusak.  
   Betapa bangganya petugas Perhutani ketika para anggota LMDH beberapa kali menangkap pencuri kayu dan diserahkan ke Petugas Perhutani, yang artinya betapa mereka sangat perduli tentang keberadaan hutan.  Walaupun kadangkala merupakan anggota LMDH-nya sendiri, namun demi apa yang mereka lakukan bersama dalam hal pembinaan-pembinaan kepada para anggota mereka sudah membanggakan para petugas Perhutani.  Dalam beberapa kasus anggota LMDH yang masih mencuri tetap diproses di polsek setempat.

Dari yang disampaikan di atas, sebenarnya Forester / Rimbawan bisa masuk dan penetrasi menyuarakan aspirasi ke dalam riuhnya tentang reformasi agraria, disamping tentunya dengan argumen dan filosofi tentang hutan dan kehutanan yang sudah biasa didengang-dengungkan di lapangan, seperti "jangan tinggalkan ke generasi berikutnya air mata, tapi harus tinggalkan mata air"; leuweng hejo masyarakat ngejo; pabrik oksigen; dsb 

Hal2 tsb tentunya akan menjadi sia2 kalau tidak disuarakan+digelorakan ke segenap stakeholder dengan terencana dan jelas, menjadi tanggung jawab siapa.

Perlu dijelaskan bahwa pada UU No. 41 tentang Kehutanan di konsiderannya juga mengacu pada UU Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960, dan di UUPA sendiri pada Bagian VIII pasal 46 mengenai Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan, isi pasal 1 adalah :  Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga-negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah, serta isi pasal 2 adalah : Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.  
Jadi, (kayaknya) kedua UU tersebut sudah saling melengkapi satu sama lain dan Peraturan Pemerintah (PP) no. 72 tentang Perhutani juga sudah sesuai dengan UUPA juga.

Saat ini menjadi trend kembali ketika ada pihak-pihak tertentu mencoba untuk memasukkan wacana “reformasi agraria” ke dalam kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani. Ada yang membanding-bandingkan antara UUPA dengan UU Kehutanan, serta disisi lain ada pula yang berusaha melalui regulasi untuk melemahkan eksistensi Perum Perhutani dalam pengelolaan hutan di Pulau Jawa ini.

Issue tentang reformasi agraria kali ini lebih ditekankan pada permasalahan tenurial yang ada dalam kawasan hutan, sehingga harus lebih cermat dan berhati-hati dalam mensikapinya. 


Seperti kita ketahui bahwa sesuai PP No. 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian, dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa tanah-tanah obyek pelaksanaan Landreform adalah :

1.    Tanah-tanah selebihnya dari batas maksimum (kepemilikan dan penguasaan) sebagaimana  dimaksud dalam UU No. 56 Prp tahun 1960 dan tanah-tanah yang jatuh pada Negara, karena  pemiliknya melanggar ketentuan-ketentuan UU tersebut.
2.    Tanah-tanah yang diambil oleh Pemerintah, karena pemiliknya bertempat tinggal diluar daerah.
3.    Tanah-tanah Swapraja dan bekas Swapraja yang telah beralih kepada Negara.
4.    Tanah-tanah lain yang dikuasai oleh Negara.


Selanjutnya ditegaskan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Keputusan No. 25 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan Penegasan Tanah Negara Menjadi Obyek Pengaturan Penguasaan Tanah/Landreform, bahwa disamping tanah-tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 PP No. 224 tahun 1961 seperti tersebut diatas, tanah-tanah Negara lain yang menjadi obyek pengaturan Landreform adalah :
1.    Tanah Negara Bebas.
2.    Tanah-tanah bekas Hak Erfpacht.
3.    Tanah-tanah bekas HGU yang telah berakhir waktunya dan tidak diperpanjang oleh pemegang hak  atau telah dicabut/dibatalkan oleh Pemerintah.
4.    Tanah-tanah kehutanan yang telah digarap/dikerjakan oleh rakyat dan telah dilepaskan haknya oleh instansi yang bersangkutan.
5.    Tanah-tanah bekas Gogolan.
6.    Tanah-tanah bekas Hak Adat/Ulayat.

Dari uraian ketentuan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa sebenarnya tanah-tanah yang dapat dijadikan obyek Landreform adalah tanah-tanah yang telah dilepaskan haknya dan langsung dikuasai oleh Negara (meskipun itu berasal/eks dari berbagai macam hak seperti tersebut diatas).

Bagaimana dengan posisi kawasan hutan ?

Berbeda dengan tanah-tanah pada umumnya yang tunduk pada UUPA, karena sesuai dengan fungsi dan karakteristiknya maka penguasaan lahan Kawasan hutan Negara diatur tersendiri oleh Negara dalam UU Kehutanan, dimana dalam hal ini ditunjuklah Kementerian Kehutanan untuk mengurusnya, dan terhadap pengelolaan kawasan hutannya ditunjuklah Perum Perhutani melalui PP No. 72 untuk mengelolanya.
Meskipun dalam teorinya kawasan hutan dapat pula dijadikan obyek Landreform yaitu setelah dilakukan pelepasan status dan fungsinya oleh Menteri Kehutanan, namun perlu diketahui bahwa sesuai peraturan yang berlaku hingga saat ini tidak dimungkinkan kawasan hutan untuk dijadikan obyek Landreform (karena dalam hal ini Negara lebih mempertahankan keluasan kawasan hutan yang ada demi menyangga kehidupan).
Bahkan dalam proses pelepasan status dan fungsi kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan pun harus didasarkan pula pada alasan yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan yang berlaku (misal : pada lahan kawasan hutan dimaksud faktanya sudah digarap/dikerjakan oleh masyarakat sejak lama, atau sudah menjadi pemukiman penduduk sehingga tidak dimungkinkan lagi untuk dikembalikan sebagaimana fungsinya sebagai kawasan hutan, sehingga hal ini mungkin harus ditempuh dengan proses tukar menukar, dlsb), sehingga dengan demikian status dan fungsi kawasan hutan tidak dapat dilepaskan secara sembarangan.

Antara UUPA dengan UU Kehutanan sendiri seharusnya tidak dibanding-bandingkan karena keduanya mengatur obyek yang berbeda, dan dalam implementasinya masing-masing harus saling mengakui keberadaannya.

Banyaknya tekanan terhadap eksistensi kawasan hutan ini boleh dibilang menunjukkan bahwa pendekatan sosial yang dilakukan oleh Perum Perhutani selama ini nampaknya belum mendapatkan feedback yang diharapkan, bahkan kali ini tekanan terhadap eksistensi Perum Perhutani cenderung menggunakan dalil-dalil hukum sehingga sudah selayaknya bagi Perum Perhutani menggunakan pula pendekatan yuridis untuk mempertahankan eksistensinya.

1.    Secara internal kita perlu merapatkan barisan, karena dalam penanganan permasalahan tenurial      kawasan hutan ini harus dilakukan secara sinergis antara beberapa bidang tugas, seperti : bidang perlindungan hutan (kam), dan bidang komsos yang harus lebih berperan dalam tahapan preemtif, preventif dan represif;  kemudian bidang agraria dan bidang hukum yang lebih berperan dalam suatu penyelesaian  permasalahan tenurial yang harus disesuaikan dengan kaidah-kaidah ketentuan peraturan yang  berlaku (penyelesaian diarahkan melalui program PHBM, atau terpaksa melalui mekanisme perubahan peruntukan kawasan hutan);  selanjutnya menjadi peran bidang hukum untuk melakukan upaya dalam hal suatu permasalahan  tenurial terpaksa harus masuk dalam ranah litigasi (peradilan);   Dengan kata lain “pendekatan sosial” menjadi prioritas utama dalam rangka penyelesaian  permasalahan tenurial, sedangkan “pendekatan yuridis” menjadi diperlukan untuk mendukung  pendekatan sosial terhadap suatu permasalahan yang harus diselesaikan sesuai kaidah ketentuan  yang berlaku. Adapun “upaya hukum” dilakukan pada tataran terakhir terhadap suatu  permasalahan yang terpaksa harus masuk pada ranah litigasi Namun demikian perlu adanya penegasan bidang mana yang akan ditunjuk untuk menjadi leader   dalam rangka menggerakkan mekanisme penyelesaian dimaksud.

2.    Lebih lanjut harus dilakukan pengawalan secara ketat terhadap seluruh proses penyelesaian  tenurial yang saat ini dituntut untuk melibatkan keterkaitan pihak stakeholder,
3.    Berperan aktif dalam menyikapi setiap pekembangan regulasi tentang pertanahan baik di tingkat  pusat maupun daerah.

APAKAH ANAKKU HARUS RANGKING 1 ?

Si Ranking 23 : “Aku ingin menjadi orang yang bertepuk tangan di tepi jalan”

Di kelasnya terdapat 50 orang murid, setiap kali ujian, anak perempuanku tetap mendapat ranking ke-23. Lambat laun membuat dia mendapatkan nama panggilan dengan nomor ini, dia juga menjadi murid kualitas menengah yang sesungguhnya. Sebagai orangtua, kami merasa nama panggilan ini kurang enak didengar,namun ternyata anak kami  menerimanya dengan senang hati.
Suamiku mengeluhkan ke padaku, setiap kali ada kegiatan di perusahaannya atau pertemuan alumni sekolahnya, setiap orang selalu memuji-muji “Superman cilik” di rumah masing-masing, sedangkan dia hanya bisa menjadi pendengar saja. Anak keluarga orang, bukan saja memiliki nilai sekolah yang menonjol, juga memiliki banyak keahlian khusus. Sedangkan anak kami rangking nomor 23 dan tidak memiliki sesuatu pun untuk ditonjolkan. Dari itu, setiap kali suamiku menonton penampilan anak-anak berbakat luar biasa dalam acara televisi, timbul keirian dalam hatinya sampai matanya begitu bersinar-sinar.
Kemudian ketika dia membaca sebuah berita tentang seorang anak berusia 9 tahun yang masuk perguruan tinggi, dia bertanya dengan hati kepada anak kami: “Anakku, kenapa kamu tidak terlahir sebagai anak dengan kepandaian luar biasa?” Anak kami menjawab: “Itu karena ayah juga bukan seorang ayah dengan kepandaian yang luar biasa”. Suamiku menjadi tidak bisa berkata apa-apa lagi, saya tanpa tertahankan tertawa sendiri.
Pada pertengahan musim, semua sanak keluarga berkumpul bersama untuk merayakannya, sehingga memenuhi satu ruangan besar di sebuah restoran. Topik pembicaraan semua orang perlahan-lahan mulai beralih kepada anak masing-masing. Dalam kemeriahan suasana, anak-anak ditanyakan apakah cita-cita mereka di masa mendatang? Ada yang menjawab akan menjadi pemain piano, bintang film atau politikus, tiada seorang pun yang terlihat takut mengutarakannya di depan orang banyak, bahkan anak perempuan berusia 4½ tahun juga menyatakan bahwa kelak akan menjadi seorang pembawa acara di televisi, semua orang bertepuk tangan mendengarnya.
Anak perempuan kami yang berusia 15 tahun terlihat sangat sibuk sekali sedang membantu anak-anak kecil lainnya makan. Semua orang mendadak teringat kalau hanya dia yang belum mengutarakan cita-citanya kelak. Di bawah desakan orang banyak, akhirnya dia menjawab dengan sungguh-sungguh: Kelak ketika aku dewasa, cita-cita pertamaku adalah menjadi seorang guru TK, memandu anak-anak menyanyi, menari lalu bermain-main. Demi menunjukkan kesopanan, semua orang tetap memberikan pujian, kemudian menanyakan akan cita-cita keduanya. Dia menjawab dengan besar hati: “Saya ingin menjadi seorang ibu, mengenakan kain celemek bergambar Doraemon dan memasak di dapur, kemudian membacakan cerita untuk anak-anakku dan membawa mereka ke teras rumah untuk melihat bintang”. Semua sanak keluarga tertegun dibuatnya, saling pandang tanpa tahu akan berkata apa lagi. Raut muka suamiku menjadi canggung sekali.
Sepulangnya kami kembali ke rumah, suamiku mengeluhkan ke padaku, apakah aku akan membiarkan anak perempuan kami kelak menjadi guru TK?
Apakah kami tetap akan membiarkannya menjadi murid kualitas menengah?
Sebetulnya, kami juga telah berusaha banyak. Demi meningkatkan nilai sekolahnya, kami pernah mencarikan guru les pribadi dan mendaftarkannya di tempat bimbingan belajar, juga membelikan berbagai materi belajar untuknya.
Anak kami juga sangat penurut, dia tidak lagi membaca komik lagi, tidak ikut kelas origami lagi, tidur bermalas-malasan di akhir minggu tidak dilakukan lagi.
Bagai seekor burung kecil yang kelelahan, dia ikut les belajar sambung menyambung, buku pelajaran dan buku latihan dikerjakan terus tanpa henti. Namun biar bagaimana pun dia tetap seorang anak-anak, tubuhnya tidak bisa bertahan lagi dan terserang flu berat. Biar sedang diinfus dan terbaring di ranjang, dia tetap bersikeras mengerjakan tugas pelajaran, akhirnya dia terserang radang paru-paru. Setelah sembuh, wajahnya terlihat semakin kurus. Akan tetapi ternyata hasil ujian semesternya membuat kami tidak tahu mau tertawa atau menangis, tetap saja rangking 23. Kemudian, kami juga mencoba untuk memberikan penambah gizi dan rangsangan hadiah, setelah berulang-ulang menjalaninya, ternyata wajah anak perempuanku kondisinya semakin pucat saja.
Apalagi, setiap kali akan menghadapi ujian, dia mulai tidak bisa makan dan tidak bisa tidur, terus mencucurkan keringat dingin, terakhir hasil ujiannya malah menjadi nomor 33 yang mengejutkan kami. Aku dan suamiku secara diam-diam melepaskan aksi tekanan, dan membantunya tumbuh normal.
Dia kembali pada jam belajar dan istirahatnya yang normal, kami mengembalikan haknya untuk membaca komik, mengijinkannya untuk berlangganan majalah “Humor anak-anak” dan sejenisnya, sehingga rumah kami menjadi tenteram damai kembali. Kami memang sangat sayang pada anak kami ini, namun kami sungguh tidak memahami akan nilai sekolahnya.
Pada akhir minggu, teman-teman sekerja pergi rekreasi bersama. Semua orang mempersiapkan lauk terbaik dari masing-masing, dengan membawa serta suami dan anak untuk piknik. Sepanjang perjalanan penuh dengan tawa dan guyonan, ada anak yang bernyanyi, ada juga yang memperagakan karya seni pendek.
Anak kami tiada keahlian khusus, hanya terus bertepuk tangan dengan sangat gembira.
Dia sering kali lari ke belakang untuk mengawasi bahan makanan. Merapikan kembali kotak makanan yang terlihat sedikit miring, mengetatkan tutup botol yang longgar atau mengelap wadah sayuran yang bocor ke luar. Dia sibuk sekali bagaikan seorang pengurus rumah tangga cilik.
Ketika makan terjadi satu kejadian di luar dugaan. Ada dua orang anak lelaki, satunya adalah bakat matematika, satunya lagi adalah ahli bahasa Inggris. Kedua anak ini secara bersamaan berebut sebuah kue beras yang di atas piring, tiada seorang pun yang mau melepaskannya, juga tidak mau saling membaginya. Walau banyak makanan enak terus dihidangkan, mereka sama sekali tidak mau peduli. Orang dewasa terus membujuk mereka, namun tidak ada hasilnya. Terakhir anak kami yang menyelesaikan masalah sulit ini dengan cara yang sederhana yaitu lempar koin untuk menentukan siapa yang menang.
Ketika pulang, jalanan macet dan anak-anak mulai terlihat gelisah. Anakku membuat guyonan dan terus membuat orang-orang semobil tertawa tanpa henti. Tangannya juga tidak pernah berhenti, dia mengguntingkan banyak bentuk binatang kecil dari kotak bekas tempat makanan, membuat anak-anak ini terus memberi pujian. Sampai ketika turun dari mobil bus, setiap orang mendapatkan guntingan kertas hewan shio-nya masing-masing.
Ketika mendengar anak-anak terus berterima kasih, tanpa tertahankan pada wajah suamiku timbul senyum bangga.
Selepas ujian semester, aku menerima telpon dari wali kelas anakku.
Pertama-tama mendapatkan kabar kalau nilai sekolah anakku tetap kualitas menengah. Namun dia mengatakan ada satu hal aneh yang hendak diberitahukannya, hal yang pertama kali ditemukannya selama lebih dari 30 tahun mengajar.
Dalam ujian bahasa ada sebuah soal tambahan, yaitu siapa teman sekelas yang paling kamu kagumi dan alasannya.
Selain anakku, semua teman sekelasnya menuliskan nama anakku.
Alasannya pun sangat beragam : antusias membantu orang, sangat memegang janji, tidak mudah marah, enak berteman, dan lain-lain, paling banyak ditulis adalah optimis dan humoris.
Wali kelasnya mengatakan banyak usul agar dia dijadikan ketua kelas saja.
Dia memberi pujian: “Anak anda ini, walau nilai sekolahnya biasa-biasa saja, namun kalau bertingkah laku terhadap orang, benar-benar nomor satu”.
Saya bercanda pada anakku, kamu sudah mau jadi pahlawan. Anakku yang sedang merajut selendang leher terlebih menundukkan kepalanya dan berpikir sebentar, dia lalu menjawab dengan sungguh-sungguh: “Guru pernah mengatakan sebuah pepatah, ketika pahlawan lewat, harus ada orang yang bertepuk tangan di tepi jalan.”
Dia pun pelan-pelan melanjutkan: “Ibu, aku tidak mau jadi Pahlawan aku mau jadi orang yang bertepuk tangan di tepi jalan.” Aku terkejut mendengarnya dan mengamatinya dengan seksama.
Dia tetap diam sambil merajut benang wolnya, benang warna merah muda dipilinnya bolak balik di jarum, sepertinya waktu yang berjalan di tangannya mengeluarkan kuncup bunga.
Dalam hatiku pun terasa hangat seketika.
Pada ketika itu, hatiku tergugah oleh anak perempuan yang tidak ingin menjadi pahlawan ini. Di dunia ini ada berapa banyak orang yang bercita-cita ingin menjadi seorang pahlawan, namun akhirnya menjadi seorang biasa di dunia fana ini.
Jika berada dalam kondisi sehat, jika hidup dengan bahagia, jika tidak ada rasa bersalah dalam hati, mengapa anak-anak kita tidak boleh menjadi seorang biasa yang baik hati dan jujur.
Jika anakku besar nanti, dia pasti menjadi seorang isteri yang berbudi luhur, seorang ibu yang lemah lembut, bahkan menjadi seorang teman kerja yang gemar membantu, tetangga yang ramah dan baik.
Apalagi dia mendapatkan ranking 23 dari 50 orang murid di kelasnya, kenapa kami masih tidak merasa senang dan tidak merasa puas?
Masih ingin dirinya lebih hebat dari orang lain dan lebih menonjol lagi?

Anakmu bukan milikmu. Mereka putra putri sang Hidup yang rindu pada diri sendiri,
Lewat engkau mereka lahir, namun tidak dari engkau,
Mereka ada padamu, tapi bukan hakmu.
Berikan mereka kasih sayangmu, tapi jangan sodorkan bentuk pikiranmu,
Sebab mereka ada alam pikiran tersendiri.
Patut kau berikan rumah untuk raganya, Tapi tidak untuk jiwanya,
Sebab jiwa mereka adalah penghuni rumah masa depan, yang tiada dapat kau kunjungi meski dalam mimpi.
Kau boleh berusaha menyerupai mereka,  Namun jangan membuat mereka menyerupaimu
Sebab kehidupan tidak pernah berjalan mundur, Pun tidak tenggelam di masa lampau.
Kaulah busur, dan anak-anakmulah
Anak panah yang meluncur.
Sang Pemanah Maha Tahu sasaran bidikan keabadian.
Dia merentangmu dengan kekuasaan-Nya, Hingga anak panah itu melesat, jauh serta cepat.
Meliuklah dengan suka cita dalam rentangan t
angan Sang Pemanah, Sebab Dia mengasihi anak-anak panah yang melesat laksana kilat Sebagaimana pula dikasihiNya busur yang mantap.
(
Khalil Gibran)

Kisah ini juga di tulis di beberapa milis.

Tuesday, January 24, 2012

DEMO PETANI HUTAN DI INDRAMAYU


Cuplikan beberapa surat kabar terkait Demo Petani Indramayu :

Aksi unjuk rasa ribuan petani penggarap kawasan hutan wilayah Loyang, Cikedung, Sukaslamet, Kroya dan Cantigi yang tergabung dalam Komite Persiapan - Serikat Tani Indramayu (KP - STI), KMDHI dan Barisan Oposisi Rakyat (BOR) berakhir rusuh. Para petani mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas ruangan di gedung DPRD Kabupaten Indramayu Selasa (17/1). Aksi mereka ini dilakukan sebagai bentuk protes karena aspirasi mereka tidak diakomodasi. Tak hanya itu, massa juga sempat menyegel gedung DPRD Kabupaten Indramayu.

Mereka kecewa karena setelah dua hari menggelar aksi unjuk rasa, tidak mendapatkan respon dari penentu kebijakan. Massa juga sempat menginap satu malam sejak Senin (16/1) di Jl. Gatot soebroto depan kantor Perhutani Indramayu dan membangun tenda di depan DPRD.

Selain merusak fasilitas di gedung DPRD Kabupaten Indramayu, massa juga sempat melempari kantor Perhutani Indramayu dengan batu serta memblokade Jalan Gatot Soebroto. Aksi tersebut, tak ayal mengganggu kelancaran pengguna kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.

Massa tetap menolak kebijakan Perhutani Indramayu dalam pola tanam kayu jabon. Edi Siswanto salah satu perwakilan petani hutan meminta agar perhutani mencabut kebijakan pola tanam kayu jabon dan kayu keras lainnya dan dikembalikan ke tanaman tumpang sari kayu putih.

Mereka berdalih jika Perum Perhutani memaksakan kehendak untuk menanam kayu jabon, sama dengan mematikan usaha petani. "Pergantian pola tanam dari pohon kayu putih ke kayu jabon dan kayu keras lainnya akan berdampak buruk bagi desa-desa yang berada di kawasan hutan," ujar Edi.

Sekretaris Jenderal BOR Sahali mengatakan, petani penggarap banyak bergantung kepada hasil panen di kawasan hutan. Mereka menuntut lahan itu tetap ditanami kayu putih, sehingga petani tetap bisa menanaminya dengan padi . Selama bertahun-tahun mereka menggarap lahan itu.

"Mereka terbiasa dengan tanaman padi. Petani tidak bisa hidup jika hanya mengandalkan pada hasil penebangan jabon setiap enam tahun sekali," katanya.

Dalam spanduk-spanduk yang digelar di lokasi, pengunjuk rasa menolak perubahan tanaman dari kayu putih menjadi jabon. Massa dari tiga kecamatan, yaitu Kroya, Terisi, dan Gantar, jugamendesak pemerintah menjalankan reforma agraria yang sejati.

Amas (ADM Perhutani Indramayu) mengatakan, petani penggarap semestinya tak perlu khawatir tidak bisa menanami lahan jabon itu dengan padi. Pada dua tahun pertama, lahan itu tetap bisa ditanami padi sampai tahun ketiga. Pada tahun keempat, dan kelima, petani penggarap bisa menanaminya dengan komoditas lain, semisal bawang merah atau padi gogo yang tahan kering. Pada tahun keenam, mereka bisa mengambil untung dari penebangan jabon, katanya.

Sumber berita diatas : kompas.com dan sumber lain.Terkait dengan unjuk rasa petani penggarap di petak 12 dan 13 yang luasnya 136 ha, Amas mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan tuntutan mereka. Perhutani dan pimpinan daerah hanya bisa memfasilitasi tuntutan tersebut dengan mengirimkan surat kepada Menteri Kehutanan.

Isinya antara lain meminta menteri agar mengizinkan penanaman kayu putih di petak 12 dan 13. Petak tersebut berada di Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Sukaslamet II dan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Plosokerep,Indramayu.

Itulah cuplikan berita dari berbagai sumber tentang maraknya Demo yang mengatasnamanakan petani, dari informasi yang diterima banyak hal-hal yang dipelintirkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab hanya untuk menarik dan simpati massa, agar massa menjadi banyak dan ujung-ujungnya berbau politis, diantaranya yang kami tangkap informasinya yang perlu diluruskan adalah :


1. Perum Perhutani membongkar tanaman Kayu Putih untuk dirubah menjadi tanaman Jabon ?

  • Perlu diluruskan bahwa pada lokasi yang asalnya tanaman Kayu putih dan dirubah menjadi tanaman Jabon Perhutani bukan MEMBONGKAR, tetapi lokasi tersebut memang sudah menjadi Tanah Kosong (TK), Mungkin setempat-setempat baik, namun secara keseluruhan sesuai luasan merupakan tanah kosong. Artinya Perum Perhutani merencanakan perubahan itu pada lokasi Tanah Kosong menurut istilah kehutanan, yang menurut perencanaan KBD / Kerapatan Bidang Dasarnya kurang dari 0,05
  • Perhutani memang sedang melakukan redesign untuk kepada asal KP-nya yaitu KP Jati, khusus untuk petak 10-12 dan 13, untuk dengan tahap awal ditanam dengan jenis tanaman cepat tumbuh (FGS berupa tanaman Jabon) untuk memulihkan kondisi tanah, sebelum di tanam dengan jenis tanaman sesuai KP-nya yaitu Jati
  • Apabila lokasi tersebut tanaman Kayu Putihnya baik, mungkin belum masuk rencana redesign, karena redesign ini dilakukan secera bertahap.

2. Semua Tanaman Kayu Putih akan diganti dengan Jabon

Inilah yang banyak menarik massa, se

hingga membuat masyarakat / petani hutan (Penggarap) yang lain khawatir akhirnya ikut atau dipaksa untuk demo.

Perlu diluruskan, bahwa Perum Perhutani KPH Indramayu mempunyai Kelas Perusahaan (KP) Kayu putih seluas 6.533,23 Ha berada di BKPH/Asper Plosokerep dan BKPH/Asper Jatimunggul atau menurut administrasi pemerintahan berada pada 3 kecamatan yaitu kecamatan Kroya (berada di Desa Kroya, ds. Sumbon, Ds. Temiangsari dan Ds. Sukaslamet), Kecamatan Cikedung (Desa Loyang) dan Kecamatan Terisi (Desa Jatimunggul).

Diluar 3 kecamatan dan desa tersebut merupakan KP Jati.

Untuk KP Kayu Putih akan terus dipertahankan karena Perum Perhutani Mempunyai pabrik Kayu Putih yang harus dipasok daun kayu Putihnya.

Di luar 2 BKPH/Asper tersebut, keberadaan tanaman Kayu Putih awalnya merupakan cadangan pasokan. Apabila dikelola dengan baik dan masyarakat menjaga tanaman kayu putihnya pada lokasi KP Kayu Putih, maka dengan luasan 7000 ha saja pabrik sudah bisa tercukupi tanpa harus dipasok di luar KP kayu putih.

Luas areal hutan Perum Perhutani KPH Indramayu adalah 40.653,41 Ha atau 20,69 % dari luas Kabupaten Indramayu, luas wilayah indramayu tercatat seluas 204.011 Ha, secara keluasan daratan indramayu masih kurang + 8 % hutan untuk mencapai luas optimal hutan dalam suatu kawasan (Persentase hutan berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang diwajibkan minimal 30 persen).

Hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH indramayu terbagi 3 kelas Perusahaan.

Luas masing-masing Kelas perusahaan (KP) :

1. KP Jati : 26.096,63 Ha (64,19 %)

2. KP Kayu Putih : 6.533,23 Ha (16,07 %)

3. KP Payau : 8.071,19 Ha (19,85% )

Ditetapkan oleh Mentri Kehutanan sebagai hutan.

Luas tanaman tahun 2011 adalah 2.468,26 terdiri dari :

  1. tanaman kayu putih : 819,64 Ha
  2. Tanaman Jati : 464,33 Ha
  3. Tanaman lainnya : 1.648,62 Ha (Jabon Luas 573,77 Ha)

Jadi untuk tahun 2011 dan seterusnya masih ada tanaman kayu putih yang ditanam seandainya masih ada tanaman kayu putih pada KP kayu putih yang berstatus tanah kosong (TK).

Perlu diketahui Pengertian kelas perusahaan (KP) adalah gambaran potensi utama yang terkandung dalam wilayah Hutan tersebut, biasanya berupa jenis tanaman, seperti KP Jati, KP kayu Putih, KP Payau, KP Mahoni, dll.

Sebuah kelas perusahaan secara manajemen merupakan manajemen pengelolaan tersendiri dan seharusnya mandiri. Namun dalam perjalanannya, ternyata penetapan kelas perusahaan yang ada belum bisa menjamin kelangsungan produksi dan hasil yang memuaskan secara financial. Oleh karena itu perlu segera dilakukan redesign (rancang ulang) kelas perusahaan, sehingga kelas perusahaan yang ada nantinya bisa memberikan kontribusi pendapatan yang optimal bagi perusahaan dan masyarakat desa sekitar hutan melalui Pengelolan Hutan Bersama Masyarakat.

Pengkajian ulang kelas perusahaan (Redesign SDH) dititikberatkan pada pemetaan potensi kayu, potensi sadapan, potensi daun kayu putih dan potensi hasil hutan lainnya untuk dikembangkan pengelolaannya secara optimal dengan harapan dapat memberikan hasil yang maksimal bagi perusahaan.

Redesign SDH bukan hanya dilaksanakan di Perhutani KPH Indramayu tapi seluruh wilayah Perhutani Jawa Barat dan Banten.

Adapun Output Redesain SDH

- Kesesuaian jenis pada tingkat tapak

- Menata ulang kelas perusahaan

- Review Daur

- Proyeksi jangka benah (fisik)

Kembali ke demo pengerahan massa penolakan Jabon, lokasi awal yang dituntut aksi adalah petak 10, 12 dan 13 yaitu rencana tanaman jabon, selanjutnya setelah ada Berita Acara kesepakatan awal pihak aksi meminta lokasi lainnya.

Perlu diketahui lokasi petak 10, 12 dan 13 dirubah menjadi tanaman Jabon karena kondisi saat ini sesuai hasil audit Sumber Daya Hutan sudah merupakan tanah kosong dari sisi perencanaan harus sudah direboisasi.

Artinya para penggarap di petak-petak tersebut tidak memelihara tanaman kayu putihnya dengan baik sehingga menimbulkan tanah kosong, jadi Perum Perhutani tidak membongkar tanaman kayu putih yang baik untuk dirubah menjadi Jabon atau tanaman keras lainnya, walaupun secara re desain pada kelas perusahaan jati memang secara bertahap akan dirubah untuk kembali ke KP Jati dengan diselingi oleh penanaman Jabon agar kondisi tanahnya kering pada saat kembali ke Jati.

Lokasi yang diminta Para pengunjuk rasa adanya penolakan penanaman Jabon, Gmelina atau tanaman keras lainnya di BKPH Cikawung petak 25, 8, 9, 15, 31,32,33,34,35,36,37,38,39, 17.

Petak-petak tersebut termasuk lokasi yang ditetapkan oleh Mentri Kehutanan sebagai kelas perusahaan Jati (KP Jati) yang fakta di lapangan sudah ditanami Jati baik tanaman tua maupun tanaman muda, sehingga tidak bi5a dijadikan areal persawahan karena akan merubah fungsi hutan.

Sementara Lokasi yang diminta di BKPH Plosokerep yaitu petak 4,9,10,11,12,13, 14,15,17,22,23,25, 26,39, dn 40 adalah lokasi tanaman kayu putih sehingga kondisi di lapangan sudah berupa tanaman kayu putih dengan garapan padi (sesuai dengan ketetapan kelas perusahaan).

Untuk membahas hal ini seharusnya masing-masing pihak duduk bersama dengan data base kawasan hutan yang telah ditetaplan karena hal ini menyangkut asset Negara.

Pada intinya masyarakat pengarap menginginkan kayu putih karena Penggarap bisa mengolah tanah berupa sawah sepanjang tahun, tidak seperti pada tumpang sari jati atau tanaman kayu lainnya.

Sebenarnya pada lokasi tanaman jabon atau tanaman keras lainnya masih bisa ditanami tanaman Padi (bukan sawah) sampai 3 tahun, pada umur 4-6 tahun sebenarnya mereka masih bisa menanam tanaman padi pada lokasi lain dan pada tahun ke tujuh mereka dapat sharring kayu sebesar maksimal 25% dari lokasi garapan pertama, selanjutnya mereka menggarap lagi pada lokasi yang sama sementara lokasi lain (lokasi kedua) masih bisa digarap.

PERBANDINGAN ANALIsA JABON DENGAN PADI SAWAH PADA TAN. KAYU PUTIH

Kami sosialisasikan sharing tanaman Jabon untuk penggarap yang sudah disosiaisasikan di petak 10,12 dan 13 dengan asumsi yang bisa dipanen 90 % dan 1 pohon rata-rata 0,5 M3, pendapatan penggarap 43,9 Juta bersih (setelah dikurangi sharring untuk pengurus LMDH, KTH dan desa)

Selisih pendapatan padi pada kayu putih selama 6 tahun (tiap tahun berturut-turut) dengan penanaman jabon pola tumpangsari padi selama 3 tahun adalah 24,6 juta, dengan perhitungan ;

· Rata-rata pendapatan bersih penggarap sawah di kayu putih : 5,4 juta x 6 tahun = Rp. 32,7 Juta

· Pendapatan penggarap di lokasi Jabon dg tumpangsari 3

tahun = Rp. 57,3 Juta

Sebenarnya yang paling dominan permasalahan di tanaman kayu putih adalah terjadi over alih garapan (jual beli maupun sewa menyewa) sehingga saat sosialisasi pada orang yang ada di lokasi saat itu berbeda dengan saat musim tanam / menanam.

Anggapan masyarakat seluruh areal kayu putih akan dirubah menjadi Jabon ITU TIDAK BENAR, karena Perum Perhutani KPH Indramayu mempunyai pabrik Minyak Kayu Putih yang harus mensuplai Daun Kayu Putih dengan suplai tiap tahun antara 9.000 – 12.000 ton / tahun, sehingga KP kayu putih akan tetap dipertahankan sebagai tanaman kayu putih.

Keberadaan hutan sebagai penyangga kehidupan, memiliki fungsi hydroorologis, disamping fungsi sosial dan ekonomi. Manfaat hutan yang dirasakan dan diperoleh sampai dengan saat ini sangat kecil jika dihitung hanya dari manfaat langsung (tangible benefits/ekonomi) semata, sedangkan manfaat tidak langsung (intangible benefits) berupa daya dukung terhadap DAS-DAS di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten dalam hal pengaturan ekosistem, konservasi tanah dan air serta fungsi estetika, dan iptek, bilamana diukur secara nilai ekonomi maka kawasan hutan memberikan manfaat yang lebih besar nilainya.

Data penggarap kayu putih sebanyak 14.900 orang, terdapat di KP Kayu putih maupun tanaman kayu Putih di KP Jati, yang mendapat bantuan benih gratis program GP3K sebanyak 11.156 orang.

Seandainya 1 orang memiliki keluarga 4 orang (2 anak), maka yang hidupnya mengandalkan hutan adalah 14.900 x 4 orang = 59.600 0rang,

itu hanya untuk lokasi tanaman kayu putih, belum lagi para penggarap di Hutan payau yang saat ini mengelola hutan payau berupa tambak.

Selama ini kontribusi Perum Perhutani kepada masyarakat cukup besar, baik KONTRIBUSI SECARA LANGSUNG maupun KONTRIBUSI TIDAK LANGSUNG terutama terkait penyediaan lahan bagi masyarakat, Sharring Kayu, dana PKBL dan pengelolaan Hutan Payau.

KONTRIBUSI LANGSUNG :

1. Penyaluran Dana PKBL s/d th 2011 sebesar Rp. 1.729.720.000,- (1,73 Milyar), tahun 2011 sebesar Rp.150 Juta

2. Sharring Kayu ke LMDH tahun 2009 sebesar Rp. 16.997.211,-, tahun 2010 sebesar Rp. 27.982.649,- dan rencana tahun 2011 adalah sebesar Rp. 147.376.446,-. (th 2011 masih menunggu persetujuan Direksi)

3. Upah tenaga Kerja yang langsung terlibat di hutan :



Jumlah Kontribusi langsung tahun 2011 adalah sebesar Rp. 13.467.036.721,- (Rp. 13,47 Milyar)


KONTRIBUSI TIDAK LANGSUNG :

  • Kontribusi dari tumpangsari tanaman muda Jati (non Kayu putih) dan pada lokasi kayu putih tahun 2008 s/d 2011


  • Kontribusi dari Pengelolaan Hutan Payau berupa tambak 2008 s/d 2011



Jumlah Kontribusi langsung tahun 2011 adalah sebesar Rp. 69.863.307.519,- (Rp. 69,86 Milyar)

Total kontribusi Perhutani ke Masyarakat Desa Hutan (MDH) selama tahun 2011 sebesar Rp. 83,33 Milyar